Breaking News

Mahasiswa Sampaikan 10 Tuntutan atas 100 Hari Kepemimpinan Bupati Subang Reynaldy

Mereka memberi tuntutan di hari ke-100 jabatan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Subang saat demo kritisi 100 Hari Kinerja Bupati Subang Reynaldy. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG — Puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Subang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Subang, serta elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Subang dan Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis (12/6/2025) siang.

Mereka memberi tuntutan di hari ke-100 jabatan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Aksi ini dipimpin oleh Ketua IMM Subang Iqbal Maulana, Ketua GMNI Subang Muhammad Riefky Alfathan, dan Koordinator Elemen Masyarakat Abdul Rouf.

Dalam aksinya, massa aksi menyoroti mengenai reformasi dan birokrasi di Kabupaten Subang. Dalam aksi tersebut juga dibalut dengan aksi teatrikal dan smbolis pemberian ppresiasi atas pembongkaran bangunan liar.

Massa memberikan penghargaan simbolik berupa piagam kepada Bupati Subang sebagai bentuk apresiasi atas ketegasan dalam menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Subang. 

Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata dalam penegakan hukum dan tata ruang di Kabupaten Subang

Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan aliansi yang hadir di antaranya :

1. Mendukung pembongkaran bangunan liar di seluruh wilayah Subang tanpa tebang pilih namun pemerintah diminta berikan solusi dan keadilan untuk para pedagang yang bangunan usahanya ditertibkan.

2. Hentikan kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Subang.

3. Koordinasikan/selaraskan terkait RTRW Kabupaten dengan Provinsi sesuai Perda No.9 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah 2022-2042, tidak ada jalan provinsi berada di atas pusat kota.

4. Segera Selesaikan permasalahan Infrastruktur jalan sesuai dengan yang termaktub dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.

5. Selesaikan reformasi birokrasi Kabupaten Subang, 9 OPD dari 30 OPD dinilai lambat melakukan rotasi mutasi, dan mengecam rangkap jabatan struktural yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Subang

6. Selesaikan permasalahan lapangan pekerjaan / outsourching dan segera persiapkan SDM di kabupaten Subang untuk mampu bersaing dalam menuju kota industrialisasi.

7. Segera selesaikan permasalahan pendidikan di Kabupaten Subang mengacu pada Perda No.4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Subang untuk dilakukan pemerataan akses dan kualitas pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved