Sosok Casmari Kades Karangsari Cirebon Viral Nyawer di Diskotik, Sebut Puyeng, Ngaku Tak Ambil Gaji
Sosok Kades Karangsari, Cirebon, bernama Casmari menjadi sorotan viral setelah videonya menyawer di diskotik beredar di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ngaku Tak Pernah Ambil Gaji
Casmari juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji selama menjadi Kades Karangsari.
"Pada tahun pertama, karena saya janji gaji buat fakir miskin dan anak yatim khususnya warga Desa Karangsari," katanya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari RRI.
Pada tahun kedua menjabat sebagai Kades Karangsari, kata Casmari, ia juga akan menyumbangkan gajinya untuk rumah tidak layak huni hingga perbaikan infrastruktur.
Menurut Casmari, alasan ia tidak pernah mengambil gaji karena ada yang lebih membutuhkan uang tersebut.
"Saya tidak pernah merasa rugi seluruh gaji diberikan untuk masyarakat kami, karena saya ikhlas, dan senang membantu masyarakat," ucapnya.
Dipanggil DPMD
Baca juga: Kuwu Casmari Dipanggil DPMD Cirebon setelah Viral Nyawer di Klub Malam, Bisa Kena Sanksi Ini
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon merespons dengan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kuwu Casmari, Kamis (12/6/2025).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan, pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dari pihak provinsi.
"Ya soal adanya dugaan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang viral karena sawer di klub malam, ya betul kami telah mendapatkan informasi tentang berita viral Kuwu Casmari, Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru," ujar Dani saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Dani, DPMD telah berkoordinasi dengan Camat Weru dan mendapatkan informasi bahwa pemanggilan oleh kecamatan sudah dilakukan.
Namun, hasilnya belum diterima oleh pihak DPMD.
"Kami pertama dapat informasi itu dari pihak provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru seperti apa langkah-langkahnya. Nah katanya sudah ada panggilan," ucapnya.
Meski secara regulasi perilaku tersebut tidak secara eksplisit melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, pihak DPMD tetap akan mengambil langkah pembinaan.
"Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."
Casmari
Kades Karangsari
Desa Karangsari
Kabupaten Cirebon
menyawer di diskotik
ViralLokal
viral
Nathalie Holscher
Ribut dengan Tetangga hingga Videonya Guling-guling di Tanah Viral, Dosen UIN Malang Putuskan Resign |
![]() |
---|
Viral Anak Polisi Pukul Guru Gara-gara Dihukum, Orang tua Diduga Diam Tak Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Batal Dicopot, Kini Dapat Hadiah Motor Listrik dari Walkot |
![]() |
---|
Nasib Kepsek yang Viral Dicopot, Wali Kota Prabumulih Arlan Minta Maaf, Kini Dihadiahi Motor Listrik |
![]() |
---|
Viral, Sumpah Serapah Istri Sah ke Suami yang Selingkuh Kepergok Mesra Bareng Pelakor di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.