Sosok Casmari Kades Karangsari Cirebon Viral Nyawer di Diskotik, Sebut Puyeng, Ngaku Tak Ambil Gaji

Sosok Kades Karangsari, Cirebon, bernama Casmari menjadi sorotan viral setelah videonya menyawer di diskotik beredar di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap Layar Video Viral
NYAWER DI DISKOTIK - Kepala Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Casmari sedang sawer di samping Natalie Holcher di salah satu tempat hiburan malam. tangkapp layar dan video ini viral di media sosial hingga Kamis (12/6/2025) pagi.(Tangkap Layar Video Viral) 

Ngaku Tak Pernah Ambil Gaji

Casmari juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji selama menjadi Kades Karangsari.

"Pada tahun pertama, karena saya janji gaji buat fakir miskin dan anak yatim khususnya warga Desa Karangsari," katanya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari RRI.

Pada tahun kedua menjabat sebagai Kades Karangsari, kata Casmari, ia juga akan menyumbangkan gajinya untuk rumah tidak layak huni hingga perbaikan infrastruktur.

Menurut Casmari, alasan ia tidak pernah mengambil gaji karena ada yang lebih membutuhkan uang tersebut.

"Saya tidak pernah merasa rugi seluruh gaji diberikan untuk masyarakat kami, karena saya ikhlas, dan senang membantu masyarakat," ucapnya.

Dipanggil DPMD

Baca juga: Kuwu Casmari Dipanggil DPMD Cirebon setelah Viral Nyawer di Klub Malam, Bisa Kena Sanksi Ini

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon merespons dengan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kuwu Casmari, Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan, pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dari pihak provinsi.

"Ya soal adanya dugaan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang viral karena sawer di klub malam, ya betul kami telah mendapatkan informasi tentang berita viral Kuwu Casmari, Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru," ujar Dani saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Dani, DPMD telah berkoordinasi dengan Camat Weru dan mendapatkan informasi bahwa pemanggilan oleh kecamatan sudah dilakukan. 

Namun, hasilnya belum diterima oleh pihak DPMD.

"Kami pertama dapat informasi itu dari pihak provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru seperti apa langkah-langkahnya. Nah katanya sudah ada panggilan," ucapnya.

Meski secara regulasi perilaku tersebut tidak secara eksplisit melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, pihak DPMD tetap akan mengambil langkah pembinaan.

"Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved