Mantan Gubernur Jakarta Ahok Datangi Bareskrim Polri, Ungkap Dalam Rangka Membantu Penyidik

Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlihat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (12/6/2025).

Editor: Giri
Fahmi Ramadhan/tribunnews
DATANGI BARESKRIM - Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlihat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (12/6/2025).

Ahok mengaku, kedatangannya dalam rangka dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok.

Saat itu, Ahok tidak sempat memberikan keterangan langsung di Bareskrim Polri. Saat dihubungi, ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan.

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.

Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Baca juga: Sosok Nicke Widyawati Mantan Dirut Pertamina Berpotensi Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi, Susul Ahok

Menurut Ahok, tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.

Ahok menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, menyampaikan perincian perkara ini dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kala itu.

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Lain di Koran Alat Bukti Ijazah Jokowi, Penasihat Kapolri Bereaksi

Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas mencapai 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi.

Pada Februari 2025, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga pernah dipanggil penyidik untuk kasus yang sama. Tapi, pemeriksaan Edi terjadi sangat singkat.

Kepada awak media, ia mengaku tidak tahu banyak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Saya mengenai Cengkareng, (di Jakarta) Barat itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata Prasetyo Edi saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Ahok Tiba-tiba Datangi Bareskrim?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved