Ratusan Bangunan Liar di Irigasi Kamojing Dibongkar Bupati Purwakarta, Pos LSM juga Diratakan
Aksi pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binjen, yang bahkan menurunkan alat berat backhoe ke lokasi.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak 417 bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran sekunder Irigasi Kamojing, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/6/2025).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik negara, tepatnya milik Perum Jasa Tirta II (PJT 2) Jatiluhur, yang menjadi pengelola irigasi.
Aksi pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binjen, yang bahkan menurunkan alat berat backhoe ke lokasi.
Tak hanya bangunan tempat tinggal, sejumlah tempat usaha dan pos LSM juga ikut diratakan dengan tanah.
"Pembongkaran ini perlu dilakukan demi menjaga kualitas air di saluran irigasi dan melindungi lingkungan. Tidak ada tebang pilih. Semua bangunan yang melanggar, baik rumah tinggal, tempat usaha, maupun pos organisasi, harus dibongkar," kata Bupati Purwakarta yang akrab dipanggil Om Zein kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Namun, tidak sedikit pemilik bangunan yang mengaku kaget. Beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat tanah, meskipun mereka tidak menyadari bahwa sebagian lahannya masuk dalam kawasan irigasi milik pemerintah.
"Saya punya sertifikat, tapi baru tahu sebagian lahan ini ternyata tanah pengairan. Usaha tahu keluarga kami juga di sini, jadi kami berharap ada kompensasi dari pemerintah," ujar Iis, salah satu warga terdampak.
Menanggapi hal itu, General Manager II PJT 2 Jatiluhur, Jhon Rico, menjelaskan bahwa penggunaan lahan di sekitar saluran irigasi memang selama ini dikenakan retribusi.
Namun menurutnya, nilai retribusi tersebut jauh dari nilai sewa yang seharusnya dibayar.
"Kami akan koordinasikan soal sertifikat ke BPN. Namun tetap, lahan ini milik negara dan harus dijaga. Retribusi yang ada bukan berarti memberikan hak penuh atas tanah," kata Jhon Rico.
Diketahui, saluran sekunder Irigasi Kamojing sendiri merupakan jalur penting yang mengalirkan air dari kawasan hulu di Pondok Salam, dan berperan vital dalam sistem pengairan wilayah pertanian Purwakarta. Keberadaan bangunan liar dianggap mengganggu aliran, memicu risiko banjir dan penumpukan sampah.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
2 Reklame Raksasa di Bandung Dibongkar Satpol PP, Dipasang di Median Jalan |
![]() |
---|
Suara Emak-emak di KBB yang Rumahnya Tergusur Penataan Kawasan Situ Ciburuy: Kami Tak Punya Uang |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Wanti-wanti Penempatan Pejabat Harus Berjalan Bersih dan Profesional |
![]() |
---|
Polres Purwakarta Sita Puluhan Sepeda Motor dari Pelajar yang Masih Nekat di Tengah Larangan |
![]() |
---|
Pak Ogah dan Juru Parkir di Purwakarta Kini Dibina dan Dilatih Profesional untuk Bantu Dishub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.