Polres Purwakarta Amankan Belasan Pelaku Pencurian dari 4 Lokasi, Terlibat Dalam 10 Laporan

Jajaran Polres Purwakarta mengamankan 12 tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
DIHADIRKAN - Para tersangka kasus pencurian dihadirkan dalam konferensi persi di Polres Purwakarta, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta mengamankan 12 tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Mereka merupakan pelaku kasus pencurian dan pemberatan. Mereka diamankan dalam kurun 17-31 Mei.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, para pelaku terlibat dalam sedikitnya 10 laporan pencurian, baik pada siang maupun malam hari. 

Mereka menyasar barang-barang berharga seperti sepeda motor, mobil, hingga barang elektronik yang disimpan di dalam rumah.

“Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari mencongkel pintu dengan linggis, hingga menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan,” ujar Lilik saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Hewan Kurban di Purwakarta DIperiksa: Ditemukan Banyak Hewan di Bawah Umur

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit sepeda motor dan satu unit mobil bak terbuka.

"Kemudian kami juga mengamankan uang tunai Rp 25 juta, beberapa unit handphone, serta alat kejahatan yang digunakan pelaku untuk beraksi," katanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun disambut hangat oleh warga. Satu korban, Saepudin, mengaku bersyukur karena sepeda motornya yang sempat hilang akhirnya ditemukan oleh polisi.

Baca juga: Pencuri Motor Ini Masuk Bui Lagi Padahal Baru Saja Bebas, Komplotannya Dibongkar Polres Cirebon

“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras,” ujar Saepudin dengan mata berkaca-kaca.

Para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved