Jam Masuk Sekolah di Jabar

DPRD Bandung Minta Pemkot Tak Buru-buru Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06:30

Heri Hermawan menyoroti beberapa hal terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang digulirkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
dok warga
BERANGKAT SEKOLAH - Siswa dan guru SDN Cibadak, di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi sedang menyeberangi Sungai Cikaso untuk ke sekolah, Selasa 29 April 2025. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan menyoroti beberapa hal terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang digulirkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan menyoroti beberapa hal terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang digulirkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, pada Surat Edaran nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan diatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, masuk sekolah dari Senin-Jumat alias Sabtu-Minggu libur dan satu jam mata pelajaran di sekolah ditentukan hanya 35 menit.

Heri menyoroti kebijakan tersebut karena untuk SD dan SMP menjadi kewenangan Pemkot Bandung, sehingga pemerintah daerah pun harus melakukan kajian yang mendalam untuk menerapkan kebijakan gubernur ini.

"Persoalannya usia sekolah itu beragam, tentu saja penerapan ini perlu dikaji karena secara psikologis anak-anak itu berbeda tergantung usianya," ujar Heri saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Kemudian yang kedua, kata dia, tentunya akan banyak konsekuensi, seperti pola tidur anak menjadi berubah dan kemungkinan besar kondisi ini juga akan berdampak kepada orangtua dari masing-masing siswa.

"Faktanya banyak orangtua yang nganter anaknya sekolah, ibu rumah tangga termasuk yang bekerja harus nganter anak, jadi perlu mengatur waktu orangtuanya juga," katanya.

Menurutnya, kebijakan dalam dunia pendidikan juga harus komprehensif jangan parsial, sehingga jika ingin mendisiplinkan pelajar dengan jam masuk sekolah lebih pagi harus dilihat kesiapan transportasi publik dan kualitas sekolahnya.

"Memang zonasi bagus tapi ada orangtua yang punya pemikiran ingin anaknya sekolah yang berkualitas, gak apa-apa jauh, sehingga transportasi publik diperbaiki," ucap Heri.

Setelah kebijakan ini berjalan, kata dia, perlu dilakukan evaluasi karena ini merupakan hal yang baru.

Kemudian tujuannya bukan hanya mendisiplinkan anak, tetapi agar KBM berjalan dengan baik dan prestasi anak meningkat.

"Jadi saya bukannya tidak setuju, cuma kan harus dicek dulu. Kedua transportasi publik juga tolong diperhatikan agar tidak tergantung sama orangtua dan kualitas sekolah juga diperhatikan," katanya.

Atas hal tersebut, dia meminta Pemkot Bandung harus  melakukan pembahasan secara mendetail dengan melibatkan ahli pendidikan, dan psikolog apakah masuk sekolah lebih pagi ini berdampak baik atau tidak.

"Tolong dikaji lebih komprehensif, jangan serta merta diterapkan tanpa kita tahu dampak positif atau negatif. Jadi ini perlu kajian yang mendalam dulu lah sebelum diterapkan," ujar Heri.

Selain itu dia juga meminta Pemkot Bandung jangan terburu-buru meskipun ini merupakan kebijakan gubernur, kemudian jika sudah berjalan harus disiapkan evaluasi.

"Tentu harus ada evaluasi terkait apakah kedisiplinan anak meningkat, apa betul prestasi meningkat, dan proses pembelajaran membaik atau sebaliknya, jadi perlu kajian dan evaluasi kalau menurut saya," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved