Polisi Gerebek Toko yang Etalasenya Penuh Botol Isi Jamu di Majalengka, Ternyata Jamunya Bikin Mabuk

Toko yang digerebek diketahui milik seorang pria berinisial D, Modusnya, etalase toko dipenuhi botol jamu sebagai pengalihan

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adim mughni/tribun jabar
JAMU MIRAS - Polisi dari Polres Majalengka saat menggerebek toko dengan etalase boto jamu berjejer di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Senin 26 Mei 2025. Toko jamu itu ternyata menjual minuman keras 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Berkedok sebagai toko jamu, sebuah tempat di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, digerebek aparat kepolisian. Alih-alih menjual ramuan tradisional, toko tersebut ternyata menjajakan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Hasilnya, sebanyak 130 botol miras berbagai merek disita dari lokasi.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka merespons cepat aduan masyarakat terkait penjualan miras berkedok toko jamu,” kata Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo kepada Tribun, Selasa (27/5/2025).

Toko yang digerebek diketahui milik seorang pria berinisial D.

Modusnya, etalase toko dipenuhi botol jamu sebagai pengalihan, sementara di bagian belakang tersimpan rapi puluhan botol minuman keras.

“Modusnya miras disimpan di belakang, sedangkan di depan dipajang jamu agar tidak mencolok,” ujar Sigit.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan kurang lebih 130 botol miras yang langsung dibawa ke Mapolres Majalengka sebagai barang bukti.

Petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat, apalagi jika disamarkan seperti ini,” tegasnya.

Sigit juga menyampaikan peringatan keras kepada penjual nakal yang mencoba menyiasati hukum dengan modus serupa.

Ia menegaskan bahwa Polres Majalengka tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti ini.

“Selain melanggar hukum, miras bisa berdampak buruk terhadap kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan,” tambahnya.

Tak hanya melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya.

“Mari kita bersama-sama jaga Majalengka dari ancaman miras. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkas Sigit.(*)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved