Sengketa Saham, Kakak di Cirebon Gugat Adik Kandungnya gara-gara Warisan Ibu

Seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
SURAT GUGATAN - Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya, Mohammad Nurjaya (kiri) dan Holke Yandeka (kanan) saat menunjukkan surat gugatan ke pengadilan Negeri Cirebon dan akta yang dibuat oleh tergugat I 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sengketa keluarga mewarnai jalannya sidang perdata di Pengadilan Negeri Cirebon.

Seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan berupa saham perusahaan yang ditinggalkan sang ibu, almarhumah Indriani Tanudjaja.

Gugatan tersebut dilayangkan Indrawati atas dugaan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi, yang kini sedang dalam proses persidangan.

“Saya, Taryadi, kuasa hukum dari Indrawati Setiabudi, tengah mengawal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cirebon."

Baca juga: Mata Lisa Mariana di PN Bandung Jadi Sorotan, Cetar Hadapi Sidang Perdana Gugat Ridwan Kamil

"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian klien kami,” ujar Taryadi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/5/2025).

Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang digugat. Mereka adalah Benjamin Setiabudi (tergugat I), istrinya Juanita Sulistyowati (tergugat II), anak mereka Carmella Morena Setiabudi (turut tergugat III), serta dua orang notaris yakni Suhartono Hakim Djajadi Putra Djasin (turut tergugat I) dan Siti Artati Noveriyah (turut tergugat II) 

Perseteruan keluarga ini bermula dari pendirian perusahaan PT Carmella Gustavindo pada 2006 di Kota Cirebon, yang bergerak di bidang perdagangan besar farmasi. 

Saat itu, saham perusahaan dibagi kepada tiga pihak: Benjamin Setiabudi (450 lembar saham), Juanita (25 lembar) dan almarhumah Indriani Tanudjaja (25 lembar), yang merupakan ibu dari penggugat.

Namun, setelah Indriani wafat pada 17 Juli 2021, hak atas saham yang seharusnya diwariskan kepada Indrawati Setiabudi justru tidak diakui.

“Setelah ibu klien kami meninggal dunia, seharusnya hak atas saham dan kedudukan sebagai Komisaris diwariskan kepada klien kami."

"Tapi tergugat I tidak mencatat pemindahan hak itu dan tidak melapor ke Kemenkumham,” ucapnya. 

Masalah makin memanas saat Benjamin dan istrinya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2 Juli 2022 tanpa mengundang Indrawati sebagai ahli waris.

“Dengan tidak dilibatkannya klien kami dalam RUPS itu, para tergugat telah merugikan klien kami dan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia, yang didampingi partnernya, Mohammad Nurjaya dan Holke Yandeka. 

RUPS tersebut juga melahirkan akta yang diterbitkan notaris Siti Artati Noveriyah, yang menyetujui hibah saham dari tergugat II kepada tergugat III, serta penghapusan nama Indriani dari jajaran Komisaris.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved