Sabtu, 11 April 2026

Parkir Liar Bermodal Bendera Resahkan Warga, Pria di Cirebon Diciduk Polisi

Menurut keterangan saksi di lokasi, pelaku diduga terafiliasi dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas). 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Siti Masithoh
PARKIR MODAL BENDERA - Ilustrasi parkir di sebuah minimarket. Seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon saat melakukan aksi parkir liar 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon saat melakukan aksi parkir liar di area minimarket Nyi Ageng Serang, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Kamis (22/5/2025) sore.

Aksi pria yang diketahui sebagai buruh harian lepas itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya pungutan liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Bertindak cepat, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku kedapatan meminta uang parkir tanpa izin resmi kepada para pengunjung minimarket, dengan nominal bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 5.000,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 31.900 hasil pungli, satu unit handphone, serta dua buah bendera parkir yang digunakan untuk mengatur kendaraan.

Menurut keterangan saksi di lokasi, pelaku diduga terafiliasi dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas). 

Ia kerap berada di lokasi tersebut dan memungut biaya parkir seolah memiliki wewenang.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap aksi premanisme, termasuk praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat,” ucapnya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, penertiban parkir liar juga dilaksanakan secara serentak oleh 27 Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Langkah-langkah hukum telah dilakukan, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku, hingga pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian,” jelas dia. 

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk pungli yang merugikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-2497-497.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” katanya. (*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved