Komut PT Sritex Ditangkap

BREAKING NEWS: Komut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung.  Iwan Lukminto iduga terkait kasus pemberian kredit bank.

|
KOMPAS.com/Romensy Augustino
DIRUT SRITEX DITANGKAP - Foto dokumetnasi sejumlah karyawan Sritex berfoto terakhir bersama di kawasan PT Sritex, Jumat (28/2/2025). Kabar terbaru, Dirut PT Sritex ditangkap pihak Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJABAR.ID -  Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung

Iwan Setiawan Lukminto iduga terkait kasus pemberian kredit bank.

Informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus), Febri Adriansyah.

"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Namun Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut dan hanya menjelaskan bahwa Iwan ditangkap pada malam kemarin di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kabarnya Sedang Cari Dugaan Korupsi di Sritex

"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.

Kejagung memang tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil Sritex 

Pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Namun menurut Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.

Baca juga: SD Negeri Pambudi Dharma Cimahi Direlokasi ke Cimenteng, Terdampak Aktivitas TPST Sentiong

Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex Iwan Lukminto 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved