Bisa Jadi Pilihan Investasi, Bisakah Jual Emas Tanpa Surat? Simak Penjelasan Berikut

Surat atau nota pembelian emas berfungsi sebagai bukti otentik atas kepemilikan dan keaslian emas tersebut. 

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI PERHIASAN EMAS 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Investasi emas sudah lama menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia, bahkan semakin populer ketika harga emas mengalami lonjakan yang signifikan. Selain karena nilainya yang cenderung stabil bahkan meningkat dari waktu ke waktu,

Tercatat per Mei 2025, harga emas dunia mengalami kenaikan yang cukup signifikan akibat ketidakstabilan ekonomi global dan konflik geopolitik yang membuat investor mencari aset safe haven.

Harga emas batangan Antam per gram kini berada di kisaran Rp1.150.000 – Rp1.200.000, tergantung dari jenis dan tahun produksinya.

Wawan Lagora, Owner Mulyo Gold mengatakan selain harganya yang tak pernah turun, emas juga tergolong mudah dicairkan dibandingkan jenis investasi lain seperti properti atau saham. 

Baca juga: Apa Itu Bullion Bank? Menilik Peluang Pengelolaan Emas di Indonesia

"Tak heran, banyak orang menjadikan emas sebagai aset cadangan ketika menghadapi kebutuhan mendesak. Bagi Anda yang menyimpan emas perhiasan sejak lama, bisa jadi ini waktu yang tepat untuk menjualnya dan meraih keuntungan. Namun, perlu diingat, jika Anda membeli emas untuk investasi jangka panjang, sebaiknya simpan surat atau bukti pembeliannya dengan baik. Jika hilang, kemungkinan besar harga jual kembali akan berkurang," Kata Wawan dikutip dari keterangan resminya.

Ia mencontohkan, masyarakat di Yogyakarta yang masih memiliki minat tinggi terhadap investasi maupun jual beli emas

Banyak warga Jogja yang mulai menyadari pentingnya memiliki aset berupa emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia, sebagai langkah proteksi keuangan di masa depan.

"Namun, dibalik kepopulerannya, banyak pertanyaan muncul seputar proses jual beli emas, terutama terkait dengan dokumen kepemilikan. Bagaimana jika emas yang dimiliki tidak disertai surat atau nota pembelian? Apakah tetap bisa dijual?  Pertanyaan ini sering diajukan, terutama oleh mereka yang ingin jual emas tanpa surat Jogja, di mana pasar emas bekas pakai cukup aktif dan ramai peminat," katanya.

Mengapa Surat Emas Itu Penting?

Menurut Wawan, surat atau nota pembelian emas berfungsi sebagai bukti otentik atas kepemilikan dan keaslian emas tersebut. 

Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh toko atau pihak yang menjual emas kepada pembeli. 

Di dalamnya tercantum informasi penting seperti berat emas, kadar kemurnian, harga beli, dan jenis emas (perhiasan, logam mulia, dll).

Dengan adanya surat ini, pembeli atau penjual bisa lebih mudah melakukan transaksi lanjutan, termasuk saat ingin menjual kembali emas tersebut.

Selain itu, surat emas dapat menjadi jaminan bahwa emas tersebut bukan hasil dari kegiatan ilegal seperti pencurian atau penipuan. Toko atau pihak pembeli biasanya lebih percaya dan mau membeli emas dengan surat karena lebih aman secara hukum dan nilai jualnya juga biasanya lebih tinggi.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 21 Mei 2025 Turun Lagi, Antam Jadi Rp1.941.000, Cek UBS dan Galeri 24

Apakah Bisa Menjual Emas Tanpa Surat?

Wawan mengatakan bahwa menjual emas tanpa surat, bisa.

Tetapi ada beberapa konsekuensi yang harus dipahami. 

Banyak tempat yang masih menerima emas tanpa surat, seperti toko emas tradisional, pegadaian, hingga beberapa toko perhiasan di pusat-pusat perbelanjaan. 

"Namun, Anda harus siap menerima kenyataan bahwa harga jualnya kemungkinan akan lebih rendah dibandingkan emas yang disertai surat. Mengapa demikian?  Karena pihak pembeli akan menilai emas tanpa surat sebagai barang berisiko.  Mereka perlu melakukan uji kadar emas terlebih dahulu menggunakan alat khusus untuk memastikan kemurniannya," jelas Wawan

Proses ini, menurut Wawan, membutuhkan waktu dan biaya tambahan, yang akhirnya mengurangi nilai jual emas tersebut.

Tips Aman Menjual Emas Tanpa Surat

Wawan memberikan tips Jika ingin menjual emas tanpa surat agar prosesnya tetap aman dan menguntungkan:

1. Lakukan di Tempat Terpercaya

Pilih toko emas atau tempat jual beli yang sudah memiliki reputasi baik.

Di kota-kota besar seperti Yogyakarta, ada banyak toko yang melayani transaksi jual emas tanpa surat Jogja dengan profesional.

"Jadi pastikan Anda mengecek review dan legalitas toko sebelum melakukan transaksi," katanya.

Baca juga: Banyak Warga Bandung Alihkan Investasi ke Emas, Stok Emas 1 Kilogram Sampai Langka

2. Cek Harga Pasar Terkini

Sebelum menjual, cari tahu dulu harga emas terkini.

"Hal ini penting agar Anda bisa memperkirakan nilai jual emas Anda, meskipun tanpa surat.  Anda bisa mengeceknya di situs resmi Antam, Pegadaian, atau melalui aplikasi keuangan," katanya.

3. Uji Keaslian dan Kadar Emas

Jika memungkinkan, lakukan pengecekan kadar emas terlebih dahulu di toko emas yang menyediakan jasa uji kadar.

Dengan begitu, akan tahu persis berapa nilai emas dan bisa menegosiasikan harga dengan lebih percaya diri.

4. Siapkan Identitas Diri

Beberapa tempat mungkin akan meminta KTP sebagai identitas untuk mencegah transaksi ilegal.

Hal ini normal dan justru menunjukkan bahwa tempat tersebut memiliki prosedur yang aman.

Kondisi ini tentu menjadi sinyal positif bagi para pemilik emas, baik yang memiliki surat maupun tidak.

"Bagi Anda yang menyimpan emas perhiasan sejak lama, bisa jadi ini waktu yang tepat untuk menjualnya dan meraih keuntungan. Namun, perlu diingat, jika Anda membeli emas untuk investasi jangka panjang, sebaiknya simpan surat atau bukti pembeliannya dengan baik.  Jika hilang, kemungkinan besar harga jual kembali akan berkurang," ujarnya.

Baca juga: Animo Tinggi, Warga Bandung Rela Antre di Butik Emas, Ukuran 25–100 Gram Kosong, Pembeli Pre-Order

Jual Emas ke Pegadaian atau Platform Online

Wawan mengatakan, jika kesulitan menjual emas tanpa surat ke toko konvensional, Pegadaian bisa menjadi alternatif. 

Lembaga ini kerap menerima emas tanpa surat, meskipun tetap dilakukan pengecekan kadar dan nilai emas secara ketat.

Selain itu, kini juga tersedia berbagai platform online atau aplikasi jual beli emas yang mempermudah transaksi.

Namun, pastikan Anda menggunakan platform yang resmi dan terdaftar di OJK agar terhindar dari penipuan.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan, apalagi dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Namun, penting bagi para pemilik emas untuk memahami seluk-beluk dalam proses jual belinya.

Menjual emas tanpa surat memang memungkinkan, tetapi ada risiko penurunan harga dan proses verifikasi yang lebih panjang.

"Bagi Anda yang ingin jual emas tanpa surat, pastikan memilih tempat terpercaya, melakukan uji kadar, dan siap dengan segala konsekuensi yang mungkin terjadi. Dengan pemahaman yang baik, emas tetap bisa menjadi aset likuid yang bermanfaat dalam kondisi darurat maupun untuk meraih keuntungan dari investasi jangka panjang," Pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved