Bisa Jadi Pilihan Investasi, Bisakah Jual Emas Tanpa Surat? Simak Penjelasan Berikut
Surat atau nota pembelian emas berfungsi sebagai bukti otentik atas kepemilikan dan keaslian emas tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Investasi emas sudah lama menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia, bahkan semakin populer ketika harga emas mengalami lonjakan yang signifikan. Selain karena nilainya yang cenderung stabil bahkan meningkat dari waktu ke waktu,
Tercatat per Mei 2025, harga emas dunia mengalami kenaikan yang cukup signifikan akibat ketidakstabilan ekonomi global dan konflik geopolitik yang membuat investor mencari aset safe haven.
Harga emas batangan Antam per gram kini berada di kisaran Rp1.150.000 – Rp1.200.000, tergantung dari jenis dan tahun produksinya.
Wawan Lagora, Owner Mulyo Gold mengatakan selain harganya yang tak pernah turun, emas juga tergolong mudah dicairkan dibandingkan jenis investasi lain seperti properti atau saham.
Baca juga: Apa Itu Bullion Bank? Menilik Peluang Pengelolaan Emas di Indonesia
"Tak heran, banyak orang menjadikan emas sebagai aset cadangan ketika menghadapi kebutuhan mendesak. Bagi Anda yang menyimpan emas perhiasan sejak lama, bisa jadi ini waktu yang tepat untuk menjualnya dan meraih keuntungan. Namun, perlu diingat, jika Anda membeli emas untuk investasi jangka panjang, sebaiknya simpan surat atau bukti pembeliannya dengan baik. Jika hilang, kemungkinan besar harga jual kembali akan berkurang," Kata Wawan dikutip dari keterangan resminya.
Ia mencontohkan, masyarakat di Yogyakarta yang masih memiliki minat tinggi terhadap investasi maupun jual beli emas.
Banyak warga Jogja yang mulai menyadari pentingnya memiliki aset berupa emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia, sebagai langkah proteksi keuangan di masa depan.
"Namun, dibalik kepopulerannya, banyak pertanyaan muncul seputar proses jual beli emas, terutama terkait dengan dokumen kepemilikan. Bagaimana jika emas yang dimiliki tidak disertai surat atau nota pembelian? Apakah tetap bisa dijual? Pertanyaan ini sering diajukan, terutama oleh mereka yang ingin jual emas tanpa surat Jogja, di mana pasar emas bekas pakai cukup aktif dan ramai peminat," katanya.
Mengapa Surat Emas Itu Penting?
Menurut Wawan, surat atau nota pembelian emas berfungsi sebagai bukti otentik atas kepemilikan dan keaslian emas tersebut.
Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh toko atau pihak yang menjual emas kepada pembeli.
Di dalamnya tercantum informasi penting seperti berat emas, kadar kemurnian, harga beli, dan jenis emas (perhiasan, logam mulia, dll).
Dengan adanya surat ini, pembeli atau penjual bisa lebih mudah melakukan transaksi lanjutan, termasuk saat ingin menjual kembali emas tersebut.
Selain itu, surat emas dapat menjadi jaminan bahwa emas tersebut bukan hasil dari kegiatan ilegal seperti pencurian atau penipuan. Toko atau pihak pembeli biasanya lebih percaya dan mau membeli emas dengan surat karena lebih aman secara hukum dan nilai jualnya juga biasanya lebih tinggi.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 21 Mei 2025 Turun Lagi, Antam Jadi Rp1.941.000, Cek UBS dan Galeri 24
Apakah Bisa Menjual Emas Tanpa Surat?
Daftar Harga Emas Hari Ini Sabtu 20 September 2025, Antam dan Galeri 24 Kembali Melandai Turun Harga |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas Hari Ini Jumat 19 September 2025, Antam dan Galeri 24 Melandai, Kompak Turun Harga |
![]() |
---|
UNISA Bandung Bekali UMKM Garut dengan Strategi Digital Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini 18 September 2025, Antam Tembus Rp2,2 Juta Per Gram, Galeri 24 & UBS Bervariasi |
![]() |
---|
Harga Emas Rabu 17 September 2025, Antam Nyaris Sentuh Rp2,2 Juta Per Gram, Cek Galeri 24 dan UBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.