Pengedar Sabu di Purwakarta Ini Canggih, Menyimpang Barang dalam Tabung Laboratorium
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Para pelaku kini menggunakan microtube PCR, tabung kecil yang biasa digunakan dalam laboratorium, sebagai tempat penyimpanan sabu untuk menghindari deteksi dan kerusakan akibat cuaca.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebutkan pengungkapan kasus ini menandai inovasi yang dilakukan para pengedar untuk mengelabui petugas.
“Ini modus baru. Sabu disimpan dalam microtube PCR agar tidak basah, mengingat saat ini sedang musim hujan,” ujar Lilik dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Dalam kasus ini, Lilik mengatakan, seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, berhasil diamankan.
Ia ditangkap pada Kamis (8/5/2025) di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang.
Dari tangan tersangka, Lilik menyebutkan, polisi menyita 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube, serta dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Ia mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 26,09 gram. Sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.
Baca juga: Pengendali Peredaran 17 Kg Sabu di Riau Ternyata Napi, Paket Narkoba Dikirim dari Malaysia
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku,” kata Lilik.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menambahkan bahwa sabu yang ditemukan dikemas dengan rapi dalam plastik klip sebelum dimasukkan ke microtube PCR. Modus peredaran yang digunakan MRS masih memakai sistem tempel, yakni metode jual beli tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Saat ini, kata dia, tersangka MRS telah mendekam di tahanan Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, MRS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami. Kami bertekad untuk membongkar jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” pungkas Yudi. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Ular Piton 2 Meter Gegerkan Warga Purwakarta, Petugas Damkar Terpaksa Bongkar Selokan Beton |
|
|---|
| Petugas Kesehatan Jemput Bola ke Pelosok Desa di Purwakarta, Skrining TB dan Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Resmi Dikukuhkan Megawati, Inilah Daftar Fokus Utama Kepengurusan Baru PDIP Purwakarta Menuju 2029 |
|
|---|
| PLN Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik di Purwakarta, Warga Diajak Gunakan Listrik Secara Aman |
|
|---|
| Warga Purwakarta Apresiasi Layanan Kecamatan yang Tetap Buka di Tengah Kebijakan WFH Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-oleh-pihak-kepolisian-purwakarta.jpg)