Persib Bandung

Komdis PSSI Keluarkan Sanksi: Persib Didenda Rp 70 Juta, DDS dan Edo Febriansah Dapat Teguran Keras

Melalui sidang yang berlangsung pada 14 hingga 16 Mei 2025, berbagai hukuman telah dijatuhkan kepada klub, pemain, dan ofisial yang terlibat. 

PERSIB.co.id/Fernando Hero
Bek kiri PERSIB, Mohamad Edo Febriansah mendapatkan kartu merah dari wasit pada pertandingan melawan Barito Putera di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat, 9 Mei 2025. 

Hukuman Lain di Liga 1

Tidak hanya Persib dan Arema FC, beberapa klub dan individu lainnya juga mendapat sanksi dari Komdis PSSI:

  • Madura United FC: Denda Rp 20 juta akibat pelemparan botol oleh penonton di bawah Tribun VVIP dalam laga kontra Borneo FC Samarinda pada 10 Mei 2025.
  • Anthony Azeredo Rinaldi (Ofisial Borneo FC Samarinda): Teguran keras karena tidak terdaftar dalam daftar ofisial dan mendorong ofisial Madura United FC.
  • PSBS Biak: Denda Rp 20 juta akibat pelemparan botol ke arah wasit di laga kontra Persis Solo pada 11 Mei 2025.
  • Johan Ahmat Farizi (Pemain Arema FC): Tambahan larangan bermain dua laga dan denda Rp 10 juta setelah melakukan pemukulan terhadap pemain lawan di laga kontra Persik Kediri.
  • Semen Padang: Denda Rp 50 juta akibat lima pemain mendapatkan kartu kuning di laga melawan Persebaya Surabaya.

Sidang Komdis PSSI menyoroti pentingnya menjaga sportivitas dan ketertiban selama pertandingan. Dari insiden pelemparan hingga perilaku tidak sportif, seluruh pelanggaran ini mencerminkan tantangan besar yang harus diatasi demi kemajuan sepak bola Indonesia.

Dengan serangkaian hukuman ini, diharapkan klub-klub dan para pendukungnya dapat lebih disiplin, menghormati aturan, dan menjunjung tinggi semangat fair play.

Artikel ini telah dimuat di BolaSport.com dengan judul Hasil Sidang Komdis PSSI - Persib Didenda Rp 70 Juta Akibat Lemparan Botol dan Petasan, 2 Pemain Kedapatan di Area Tunnel

 

Sumber: BolaSport.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved