Helm Tabung Elpiji Bikin Norman Beda dari Yang Lain, Ikut Demo Pemotongan Tarif 50 Persen Aplikasi

Pria yang tinggal di Kayu Manis, Matraman Jakarta Timur merasa tertuntut untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
HELM ELPIJI - Norman, pengemudi ojek online (ojol) mengikuti aksi demo tuntutan kenaikan tarif di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Dia tampil memakai helm gas LPG 3 Kg. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Namanya Norman, pengemudi ojek online (ojol) itu antusias mengikuti aksi demo tuntutan kenaikan tarif ojol di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Tampil berbeda dari massa ojol yang lain, Norman memakai helm gas LPG 3 Kg.

"Saya sehari-hari memang pakai helm ini sebagai ciri khas," ucapnya.

Pria yang tinggal di Kayu Manis, Matraman Jakarta Timur merasa tertuntut untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.

Norman mengaku pekerjaan ojek online sudah digeluti sebagai sumber mata pencaharian sejak 2018.

"Kita harus peduli sesama rekan satu profesi satu aspal berjuang menuntut hak-hak pekerja," imbuhnya.

Meski tak dipungkiri sepanjang perjalanannya, Norman lebih sering menelan duka.

Potongan tarif aplikator yang tinggi mencapai 50 persen salah satunya.

Norman tidak lelah walaupun demikian keadannya, dia meyakini rezekinya tidak akan tertukar.

Dia pun tetap mensyukuri apa yang sudah dijalani hingga hari ini.

Perasaan suka tetap dialami seperti mendapatkan tips dari customer (pelanggan).

"Makanya saya begini pakai helm yang unik, satu karena agar customer bisa gampang kalau cari saya, kedua menjadi daya tarik," tutur Norman.

Selain itu cara berkomunikasi juga menjadi bagian penting dalam profesi layanan angkutan.

Norman sudah menyadari itu lantaran sebelumnya sempat bekerja di bidang pelayanan.

"Kita yang penting konsisten dan jangan mengecewakan customer Insya Allah rezeki ada saja," lanjutnya.

Adapun empat tuntutan yang disuarakan massa ojol dalam aksi unjuk rasa hari ini selain mendesak kenaikan tarif yakni kehadiran regulasi makanan dan barang roda dua, ketentuan tarif bersih roda empat serta kehadiran UU Transportasi Online Indonesia.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved