Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Harapkan Masalah Sengketa Lahan Tak Berdampak pada Pendaftar saat PPDB

Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung angkat bicara terkait perkara sengketa kepemilikan lahan yang tengah dihadapi SMAN 1 Bandung

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
TIM ADVOKASI - Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung angkat bicara terkait perkara aset atau kepemilikan lahan yang tengah dihadapi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung angkat bicara terkait perkara aset atau kepemilikan lahan yang tengah dihadapi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.

Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arif Budiman menjelaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) itu sudah tak berlaku lantaran berakhir 1980. 

Jika mengulas kembali, katanya, dari pihak PLK mengajukan perpanjangan SHGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, tapi sampai 1980 itu perpanjangan tak diserahterimakan kembali oleh PLK alias tak diperpanjang.

Baca juga: Diterpa Kasus Sengketa Lahan, Kepala SMAN 1 Bandung Akui Ada Kekhawatiran Peminat SPMB 2025 Menurun

"Lalu, Hak Milik Pakai (HMP) terbit di 1999. Jadi, inilah pekerjaan rumah bersama untuk meluruskan semua berita atau informasi. SMANSA Bandung sekarang sedang hadapi penerimaan peserta didik baru (PPDB), bagaimana caranya supaya pendaftaran tak alami penurunan. Saya pun sudah membahas dengan Kepsek untuk membuat literasi dengan menyampaikan di media sosial bahwa kasus ini tak ada masalah eksekusi objek, melainkan masih panjang dan jauh prosesnya," ujar Arif.

Kalau memang SHGB dimenangkan (PLK), lanjutnya, maka tinggal PLK dan Pemprov Jabar apakah mau sewa atau tidak. 

Bila memang tak mau, maka PLK tinggal lakukan gugatan umum lagi dengan nama perbuatan melawan hukum atas objek yang berdiri di atas bangunan PLK.

"Intinya, bicara segi legalitas, ini sudah HMP dan bangunan ini pun kategori cagar budaya, maka mana ada bangunam cagar budaya dirobohkan. Semua pihak terkait harus turun tangan, baik Komisi II, III, dan X. Masa iya negara kalah oleh swasta. Proses banding sudah masuk yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jabar per 9 Mei lalu," ujarnya 

Wali Kota Bandung, M Farhan pun menyikapi apa yang dialami SMAN 1 Bandung ini tengah dirasakan pula Wyta Guna yang usianya hampir 100 tahun dan hendak dirubuhkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Kepala SMAN 1 Bandung Optimistis Kuota SPMB 2025 Tetap Terpenuhi Meski Diterpa Kasus Sengketa Lahan

"Pemprov Jabar yang miliki kewenangan pada dua wilayah ini. Memang harus perkuat perlawanan hukumnya di PTUN. Secara hukum kan PTUN baru menyatakan secara administratif, artinya dokumen ada yang salah dengan kepemilikan. Tapi, apakah sudah menjadi milik orang lain, kan belum. Jadi, masih ada kesempatan tinggal cari bukti kepemilikan lebih kuat. Kami (Pemkot Bandung) akan terus mempertahankan. Mudah-mudahan tak meniru langkah Kemensos yang hancurkan Wyta Guna tanpa izin demi dirikan sekolah raykat," kata Farhan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved