Eka Santosa Mengkritik Dedi Mulyadi, Soroti Penyusunan APBD 2025 yang Tak Libatkan DPRD Jabar

Saat ini, kata Eka, terdapat lima poin penting yang jadi sorotan menjelang 100 hari kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan.

tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Eka Santosa saat diwawancarai di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi disebut berpotensi melanggar perundang-undangan, karena tak melibatkan DRPD Jabar dalam penggunaan APBD 2025. 

Hal itu diungkapkan Eka Santosa, mantan Anggota DPRD Jabar yang juga koordinator Kaukus Ketokohan Jawa Barat, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (13/5/2025) malam. 

Dalam Kaukus Ketokohan Jawa Barat ini, Eka mengklaim diikuti banyak tokoh masyarakat seperti mantan Gubernur, mantan wakil Gubernur, tokoh budaya, aktivis lingkungan hingga pemerhati ketahanan pangan.

Kaukus Ketokohan ini, kata dia, lahir dari keresahan para tokoh di Jabar terhadap kepemimpinan Dedi Mulyadi. Mereka pun akan mengkaji kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Saat ini, kata Eka, terdapat lima poin penting yang jadi sorotan menjelang 100 hari kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan.

DIWAWANCARAI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bale Jaya Dewata di Cirebon, Rabu (7/5/2025). 
 
 
DIWAWANCARAI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bale Jaya Dewata di Cirebon, Rabu (7/5/2025).     (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Lima poin itu diantaranya, penyusunan APBD yang diduga tidak melibatkan DPRD Jabar, penyegelan sejumlah tempat wisata, pendidikan karakter di barak militer dan keanggotaan keluarga berencana bagi penerima bantuan sosial.

"Fokus mengevaluasi 100 hari Dedi Mulyadi. Secara umum beberapa berpotensi melanggar," ujar Eka.

Kaukus Ketokohan yang terdiri dari tokoh-tokoh di Jabar ini, kata dia, turut mendorong supaya DPRD Jabar agar menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah, jangan diam saja. 

Eka mencontohkan, saat tidak dilibatkan dalam penyusunan APBD 2025, harusnya DRPD Jabar tersinggung dan minta penjelasan atau melakukan pemanggilan. 

"Ada amanah konstitusi, DPRD punya hak budgeting. Seorang Gubernur, disumpah menjalankan konstitusi, termasuk peraturan daerah (Perda)," ujar Eka.

"Saya imbau, DPRD sebagai wakil rakyat jangan tinggal diam. Harus aktif dan progresif menyikapi itu. Dewan gunakan haknya, pengawasan, budgeting dan fungsi legislasi," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved