Fakta Baru Mahasiswa yang Cabuli 13 Anak di Ciamis: Korban Dipukul Dulu, Aksi Bejat dalam Mobil
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis kepada anak di bawah umur mengungkap fakta baru.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebut bahwa pelaku F melakukan sodomi kepada tujuh orang dari 13 anak di bawah umur itu.
"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujar AKBP Akmal didampingi Waka Polres Ciamis Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang.
"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa TKP dari tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Baca juga: Ustaz di Ciamis Diciduk Polisi, Diduga Menghamili Anak Tirinya, Bikin Warga Syok
Salah seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.
Mirisnya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023, parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Pada hari Minggu Tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah, pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," kata AKBP Akmal.
AKBP Akmal juga menyebut bahwa pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan adanya kelainan perilaku pelaku, sementara itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah memberikan pendampingan psikologis kepada pada korban.
(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)
Cek Besaran Kuota Siswa Eligible di Sekolah untuk Daftar SNBP 2026, Bergantung Akreditasi |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Rangkaian SNPMB 2026, Siswa Kelas 12 Cek Jadwal Lengkap SNBP dan SNBT |
![]() |
---|
Jadwal Registrasi Akun SNPMB 2026 Siswa untuk Daftar SNBP dan SNBT, Lengkap Cara Buatnya |
![]() |
---|
Syarat Daftar SNBT 2026 Termasuk Punya Akun SNPMB, Catat Jadwalnya Agar Tidak Terlewat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.