Sosok Yuran Fernandes Kapten PSM Makassar Dilarang Bermain 1 Tahun oleh PSSI, Berawal dari Kritik

Inilah sosok Yuran Fernandes, kapten PSM Makassar yang tengah ramai menjadi perbincangan setelah mendapatkan skorsing 12 bulan.

Instagram @yur4nfernandes
SANKSI 1 TAHUN - Kapten PSM Makassar asal Cape Verde, Yuran Fernandes. Kabar terbaru, Yuran Fernandes disanksi larangan bertanding 12 bulan atau 1 tahun oleh Komdis PSSI buntut sindiran pedas terhadap sepak bola Indonesia. 

"Pemain asing baru! Selamat datang Yuran Fernandes," tulis pernyataan PSM Makassar

Sebagai pemain, Yuran memiliki postur jangkung 198 cm dan ia dapat bermain di beberapa posisi. 

Yuran tak tergantikan di lini belakang PSM Makassar sejak mendarat. Dirinya mencatatkan 107 penampilan di semua kompetisi bersama Juku Eja, termasuk 84 di Liga 1. 

Ia mencetak 16 gol dan membukukan 8 assist selama memperkuat PSM. 

Yuran menjadi bagian penting tim PSM Makassar yang menjadi juara pada musim 2022-2023. 

Ini menjadi gelar pertama PSM di era Liga 1 dan gelar Liga Indonesia pertama kubu Juku Eja dalam 23 tahun. 

Dirinya bermain 28 kali dan mencetak 5 gol sepanjang musim tersebut.

Kronologi Yuran Fernandes Disanksi PSSI 

3 Mei 2025 - Kritik Usai PSM Telan Kekalahan dari PSS Sleman

Pertandingan pekan ke-31 Liga 1 2024-2025 yang mempertemukan PSS Sleman vs PSM Makassar berakhir dengan kekalahan 1-3 untuk tim tamu beralias Juku Eja. 

Usai laga yang berlangsung pada Sabtu (3/5/2025) malam di Stadion Maguwoharjo tersebut, kapten PSM, Yuran Fernandes, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. 

“Saya kira semua tahu apa yang terjadi dan apa yang dilakukan wasit,” ujar Yuran, dikutip dari Kompas.com.

“Wasit datang ke sini dengan satu tujuan, yaitu membantu PSS,” tambahnya. 

Ia bahkan menilai sang pengadil tak layak memimpin pertandingan Liga 1. 

“Wasit tidak layak bekerja di Liga 1, saya harap dia keluar dari liga 1 dan selesai kariernya,” tegasnya. Pelatih PSM, Bernardo Tavares, juga menyuarakan hal senada. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved