Kabar Seleb

Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Sudah Diputuskan Hakim, Kuasa Hukum Kuak Satu Masalah

Meski perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut akan naik bandung, hakim telah memutuskan soal hak asuh anak keduanya.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
HAK ASUH ANAK - Kolase foto Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dan potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). - Hakim memutuskan soal hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven 

"Jadi sampai saat ini tidak ada halangan untuk bertemu baik dari Ibu Paula maupun Bapak Baim sendiri," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025). 

Baim Wong kini telah resmi bercerai dari Paula Verhoeven.

Masih berdasarkan putusan hakim, Baim dan Paula diberi hak untuk secara bersama-sama mengasuh kedua anak mereka.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," tutur Suryana, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).

"Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.

"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."

"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."

"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," bebernya.

Baca juga: Pengakuan Baim Wong Awalnya Ogah Koar-koar soal Rumah Tangga, Sebut Respons Paula Verhoeven Pemicu

Baim Doakan Paula

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved