Berita Viral

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Perdata di PN Bandung, Terungkap yang Diperjuangkan Sang Selebgram

Setelah beberapa bulan koar-koar di sosial media, akhirnya Lisa Mariana resmi menempuh jalur hukum, gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

Editor: Hilda Rubiah
Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
LISA GUGAT RK: Lisa Mariana saat beberkan bukti bahwa anak perempuannya adalah darah daging Ridwan Kamil buah dari perselingkuhannya. - Akhirnya Lisa Mariana resmi menempuh jalur hukum, gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah beberapa bulan koar-koar di sosial media, akhirnya Lisa Mariana resmi menempuh jalur hukum.

Selebgram itu resmi mengajukan gugatan hukum perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Adapun gugatan tersebut resmi dilaporkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.

Markus Nababan sebagai kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Akui Menyesal Ungkap Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil, Sebut Gagal Jadi Ibu

"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.

Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Lisa Mariana layangkan gugatan hukum perdata terhadap Ridwan Kamil
PENGACARA LISA MARIANA - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (empat dari kiri) dan tim usai menggelar konferensi pers terkait telah didaftarkannya upaya gugatan hukum perdata terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

Selain itu, Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak

Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud. 

PN Bandung dijadwalkan akan gelar sidang perdana perkara ini pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Laporan Ridwan Kamil

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE. 

Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.

"Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Sosok Suami Lisa Mariana Terseret Isu Perselingkuhan Istri, Tutup Akun Sosmed, Terungkap Kondisinya

Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai," jelas Trunoyudo.

Sementara, Lisa Mariana sendiri pernah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.

Terkait somasi dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menolak semua permintaan dari Lisa Mariana.

"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan. 

"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Ini yang Diperjuangkan Lisa Mariana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved