Dua Ketua DPD Golkar di Jawa Barat Dicopot Jelang Musda Golkar Jabar, Ada Apa?

Penggantian kedua DPD itu dilakukan oleh Ketua DPD Golkar Jabar, Tubagus Ace Hasan Syadzily. 

nazmi abdurrahman/tribun jabar
ACE HASAN - Ketua DPD Golkar Jabar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat diwawancarai di Kantor DPRD Golkar Jabar, Jalan Maskumambang, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi dan Kota Banjar dicopot menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi dan Kota Banjar dicopot menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Jabar. 

Penggantian kedua DPD itu dilakukan oleh Ketua DPD Golkar Jabar, Tubagus Ace Hasan Syadzily

DPD Golkar Kabupaten Sukabumi yang semula dijabat oleh Marwan Hamami, kini diganti oleh Deden Nasihin, sedangkan DPD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi digantikan oleh Bambang Haryono.

Dadang Ramdan Kalyubi sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.

Baca juga: Ketua DPD Golkar Minta Kepala Daerah Jangan Ragu Berantas Premanisme karena Hambat Investasi

Ketua Bagian Komunikasi, Media dan Penggalangan Opini DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah mengatakan, penggantian dua ketua DPD ini harus didasari perintah Ketua Umum (Ketum). Sebab, dalam waktu dekat Golkar Jabar akan melaksanakan Musda. 

“Saya sendiri tidak begitu memahami alasan pencopotan dua Ketua DPD II ini, khususnya pencopotan Pak Marwan, Pak Ace terlalu gegabah mencopot keduanya dan mengganti dengan Plt,” ujar Aris, Sabtu (3/5/2025). 

Dikatakan Aris, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan JUKLAK 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah, disebutkan bahwa penunjukan Plt bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya.

“Penggantian dilakukan karena ketuanya berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat. Jadi di mana pelanggaran beratnya?" katanya.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Indramayu Buka Suara Soal Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Tahu Aturan Nggak?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved