Sakit Hati, Menantu di Barru Bakar Rumah Mertua, lalu Sibuk Selamatkan Mertua dari Kobaran Api

Karena terbakar emosi, AS nekat membakar rumah sang mertua setelah menuangkan pertalite. 

Tribun-Timur.com/Darullah
PELAKU PEMBAKARAN - Polres Barru gelar konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku pembakaran rumah di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (25/4/2025). Tersangka berinisal AS sengaja membakar rumah mertuanya lantaran sakit hati. 

TRIBUNJABAR.ID, BARRU - Seorang pria membakar rumah mertuanya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Rupanya ada peristiwa unik di balik kasus menantu bakar rumah mertua tersebut.

Sang menantu membakar rumah mertuanya karena sakit hati merasa dikhianati, namun dirinya tak mau ada korban dalam peristiwa pembakaran tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Anggota Grib yang Bakar Mobil Polisi Tersenyum Lebar saat Serahkan Diri, Pakai Celana Jins Sobek

AS (40) yang bekerja sebagai tukang batu di desanya, emosi setelah sang istri disebut-sebut disembunyikan oleh keluarganya sendiri.

Karena terbakar emosi, AS nekat membakar rumah sang mertua setelah menuangkan pertalite. 

Api tersebut dia sulutu sendiri.

Setelah melihat kobaran api, AS juga yang menyelamatkan sang mertua dari dalam rumah.

"Pelaku membakar rumah mertua karena merasa mertuanya menyembunyikan istrinya dan menghalangi hubungan mereka," ungkap Kanit Reskrim Polres Barru, Ipda Muhammad Fauzi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com

Meski berhasil menyelamatkan nyawa sang mertua, AS tetap ditangkap.

Baca juga: Marah karena Ikan di Tempat Mancingnya Dipanah, Warga Sleman Bakar Sepeda Motor

Kobaran api yang disulutnya membuat rumah mertua dan seluruh isinya hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

"Pelaku menggunakan pertalite untuk membakar rumah dan kita amankan hanya beberapa jam setelah kejadian," tambah Ipda Fauzi.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Sakit Hati, Buruh Bangunan di Barru Sulsel Bakar Rumah Mertuanya, 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved