2 Anggota DPR RI dari NasDem Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Belum diketahui keterkaitan Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
SATORI DIPERIKSA KPK - Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori diperiksa ketiga kalinya oleh penyidik, Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). Satori diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). 2 lagi anggota DPR RI dari NasDem tak memenuhi panggilan KPK. Sedianya Fauzi dan Charles dipanggil penyidik, Rabu (30/4/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Fauzi dan Charles dipanggil penyidik hari ini, Rabu (30/4/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias penyalahgunaan dana CSR BI.

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama mengenai ketidakhadirannya pada hari ini.

Mereka berdalih tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa.

Tessa mengatakan, Fauzi dan Charles sama-sama meminta KPK untuk menjadwalkan ulang hari pemeriksaan. Namun, belum ditentukan kapan jadwal pemanggilan berikutnya.

Ini adalah kali kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya sempat tidak hadir pada panggilan pertama 13 Maret lalu.

Belum diketahui keterkaitan Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved