Di Balik Senyumnya, IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Bermodus Arisan Bodong

Warga Purwakarta dibuat geger oleh aksi seorang ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33), yang selama bertahun-tahun ternyata menjalankan arisan, investasi.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
ARISAN BODONG - Ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33) yang menjadi tersangka penipuan arisan dan investasi bodong saat ditampilkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Warga Purwakarta dibuat geger oleh aksi seorang ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33), yang selama bertahun-tahun ternyata menjalankan arisan, investasi, dan tabungan fiktif.

Dengan dalih ingin membantu ekonomi warga, Ayu justru meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah. Ironinya, korbannya bukan satu dua, tapi lima ratus delapan puluh orang, mayoritas emak-emak.

Aksi tipu-tipu ini akhirnya terhenti pada Kamis, (10/4/2025) kemarin, ketika rumah pelaku digerebek warga yang mulai geram dan tak lagi percaya. 

Polisi pun segera turun tangan. Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani langsung mengamankan Ayu di kediamannya. 

Perempuan itu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkap bahwa kerugian dari aksi kejahatan Ayu mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 1.027.150.000.

“Modusnya sangat rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya,” beber Kompol Sosialisman dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025) kemarin.

Menurutnya, Ayu kerap mencairkan uang arisan lebih awal menggunakan nama palsu. Ketika peserta asli menang, ia mendadak hilang jejak. Dari arisan saja, kerugian tercatat mencapai Rp 706 juta.

Tak berhenti di situ, Natsir mengatakan, Ayu juga mengajak enam orang untuk berinvestasi pulsa dengan janji imbal hasil 20 persen. 

Namun, alih-alih mendapat untung, uang itu digunakan untuk menutup kerugian arisan dan kebutuhan pribadi.

Dan modus ketiga, lanjut Natsir, tabungan minyak goreng. Ia mengatakan, pelaku menjanjikan 2 liter minyak goreng untuk setiap Rp 1 juta yang ditabung. Banyak korban tertarik, namun tak satupun janji itu terealisasi.

“Pelaku menawarkan tabungan dengan embel-embel bonus minyak. Sepuluh bulan berjalan, tak ada minyak, tak ada uang kembali,” ucapnya.

Kini Ayu Rahayu harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved