Sudah Dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Hasil Pilkada Barito Utara Kembali Digugat

Paslon 01 menuding adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
PSU BARITO DIULANG - Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, paslon 01 menuding adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).

Permohonan ini diajukan pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, yang digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Meski tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara secara teknis, paslon 01 menyebut kemenangan paslon 02 diperoleh secara curang.

“Paslon 02 membagikan uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar 16 juta rupiah per orang," kata kuasa hukum Agi-Saja, Alin Nurdin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurut mereka, praktik bagi-bagi uang itu dilakukan dalam beberapa tahap: Rp1 juta pada 26 Desember 2024, Rp5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp10 juta pada 14 Maret 2025. Selain itu, ada skema lain di mana pemilih menerima Rp15 juta dalam satu kali pemberian, bahkan hingga Rp25 juta menjelang PSU.

Pembagian uang itu, kata Ali Nurdin, melibatkan langsung pasangan calon 02, keluarga besar mereka, dan Tim Pemenangan berdasarkan SK Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024. Puluhan koordinator lapangan juga disebut aktif menghubungi dan mengajak pemilih menerima uang tersebut.

Salah satu bukti yang diajukan adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta kepada tiga orang dari tim pemenangan paslon 02 karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Tak hanya itu, pemohon juga menuding paslon 02 menggunakan pengaruh ayahnya, yang merupakan Bupati Barito Utara dua periode (2013–2018 dan 2018–2023), dengan melibatkan aparatur sipil negara dan struktur pemerintahan daerah untuk memenangkan pemilu.

“Kemenangan paslon 02 yang diperoleh secara curang, tidak jujur, tidak demokratis, dan tidak adil telah mencederai kemurnian suara para pemilih dalam menentukan pilihannya,” ujar Ali Nurdin.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved