Minggu, 24 Mei 2026

Polemik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, DPRD Jabar Angkat Bicara 

Terlepas dengan hal tersebut, DPRD mengemukakan bahwa kondisi ini telah menjadi perhatian hingga menjadi catatan penyelengara negara di legislatif.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama/Arsip
IKUT MENGAWAL - Ketua OSIS SMAN 1 Bandung, Tarisha Oiqa Surya mengatakan, Senin (21/4/2025),para siswa SMAN 1 Bandung berencana mengawal kasus putusan PTUN yang memenangkan perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung dari upaya banding sampai Mahkamah Agung. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Polemik sengketa lahan SMAN 1 Bandung membuat Anggota DPRD Provinsi Jabar H Toto Suharto angkat bicara. Lahan di kawasan Dago yang selama ini diduduki Pemprov Jabar tersebut statusnya disengketakan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen.

Terlebih, peralihan status lahan itu terjadi seusai muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar, atas gugatan yang dilakukan Perkumpulan Lyceum Kristen sebelumnya. 

"Hasil rapat dengar pendapat, antara Komisi I dengan Badan Pertanahan, Bagian Aset Pemprov dan lainnya, kami melihat hasil putusan PTUN sangat memprihatinkan dalam memenangkan gugatan atas lahan SMAN 1 Bandung," kata Toto yang juga mantan Ketua DPD PAN Kuningan saat berbincang dengan Tribun, Selasa (22/4/2025).

Diketahui dalam sejarah singkat, kata Toto, bahwa lahan SMAN 1 Bandung mempunyai sejarah panjang sejak zaman Hindia Belanda.  

Tadinya, lahan itu milik Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mendapat hak atas lahan seluas 19 ribu meter persegi dari pemerintah Hindia Belanda pada 1927.

Setelah Kemerdekaan, pemerintah melakukan nasionalisasi termasuk bekas lahan HCL untuk dijadikan SMA Kristen Dago, SMAN 1 Bandung, SMA Nasional, dan SMA Pembangunan.

"Nama Het Chistelijk Lyceum kemudian berganti menjadi Perkumpulan Lyceum Kristen. PLK ini yang kemudian mengajukan gugatan atas lahan yang dulu dikuasai HCL."

"Sehingga melihat dari kilasan sejarah tadi, yayasan ini sudah lama bubar. Namun sekarang melakukan gugatan lahan yang diatas bangunan SMAN 1 Bandung. Jadi ada apa?"

"Padahal, jelas bahwa lahan itu merupakan sudah lengkap secara administrasi masuk pada aset pemerintah provinsi," katanya. 

Baca juga: Para Siswa SMAN 1 Bandung Siap Kawal Kasus Sengketa Lahan Setelah PTUN Menangkan Lyceum Kristen

Terlepas dengan hal tersebut, Toto mengemukakan bahwa kondisi ini telah menjadi perhatian hingga menjadi catatan penyelengara negara di legislatif.

"Dari hasil pembahasan di komisi I DPRD. Hasil putusan PTUN yang memenangkan pihak PLK, dalam waktu dekat akan dilakukan banding," katanya. 

Terlepas dengan polemik yang terjadi, Toto mengklaim bahwa kegiatan belajar mengajar yang melibatkan peserta didik tetap berjalan.

"Permalasahan ini tidak mengganggu pada kebiasaan lembaga pendidikan dalam menjalankan KBM (kegiatan belajar mengajar)," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved