Kasus Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya, Diana Bujuk Karyawan yang Mau Resign Agar Bertahan
Satu karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, memilih resign.
TRIBUNJABAR.ID - Satu karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, memilih resign. Alasannya, dia malu bosnya viral karena menentang pemerintah dan ngotot menahan ijazah mantan karyawannya.
Saat karyawan resign, Diana pun membujuk mereka untuk tetap bertahan.
kesaksian itu disampaikan Satrio Ambasakti (20) bekerja di sana sejak 15 November 2024.
Satrio memilih resign pada Senin (14/4/2025).
“Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ, dan untungnya buat saya juga apa,” kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Serupa mantan karyawan lain, Satrio juga belum mendapatkan ijazahnya setelah memutuskan keluar.
Dia akhirnya bergabung dengan 43 mantan karyawan lain membuat laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (22/4/2025).
"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp 85 ribu per hari. Saya niatnya bekerja di sana buat bayar utang malah nambah utang. Sebulan gaji enggak sampai Rp 3 jutaan," ujar Satrio.
Baca juga: Viral Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah & Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat, Kemnaker Buka Suara
Satrio mengatakan, tidak ada klausul dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan pekerjaan melalui Aplikasi KitaLulus.
Ternyata, klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli tersebut, muncul saat dia menjalani proses interview.
Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Satrio.
Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan.
Namun, belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal.
Saat karyawan itu hendak keluar atau resign, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar Rp 2 juta kepada karyawan tersebut.
"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp 2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya, tiba-tiba mau resign," katanya.
Satrio sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan.
Responsnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki.
Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon.
"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara empat mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan teleponnya," ucap dia.
Diana juga berusaha membujuk untuk mengurungkan niat keluar.
Baca juga: Duduk Masalah Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Versi Dua Belah Pihak
"Bu Diana bilang, 'Lamu enggak kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang, 'Ya gimana lagi Ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi enggak ada kejelasan," ucap Satrio.
Mengenai larangan dan pembatasan aktivitas beribadah salat Jumat di perusahaan tersebut, Satrio tak menampiknya.
Dia juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan uang makan Rp 10 ribu jika terlambat masuk kerja setelah menunaikan salat.
"Sebenarnya boleh salat, tapi dipotong Rp 10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai salat Jumat. Kita enggak protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," ucap dia.
Sebelumnya, DSP (24) mantan karyawan Jan Hwa Diana lebih dahulu mengadu ke Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
DSP yang sudah keluar dari UD Sentosa Seal sejak 2020 itu hingga kini belum mendapatkan ijazahnya.
Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi jika perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
Untuk sementara waktu, dia terpaksa bekerja membantu bisnis yang dikelola keluarganya.
Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.
DSP pun menceritakan siasat UD Sentosa Seal untuk menggaet karyawan.
Dikatakan, informasi lowongan pekerjaan itu ada di media sosial Facebook (FB). Di sana tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Namun, saat proses interview, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja dibahas secara lisan.
Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan.
Seperti, kinerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.
Laporkan 3 Perkara
Sementara itu, pengacara para korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro mengatakan, kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga perkara.
Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja.
Berdasarkan penelusurannya, terdapat sekitar tiga akun yang dianggap menyebarkan informasi berisi penipuan lowongan pekerjaan.
"Ada tiga akun, yang pertama yaitu akun Media Sosial facebook dan instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," ujarnya di halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim.
Akun-akun tersebut, lanjut Kuncoro, mengatasnamakan badan usaha yang lain, seperti perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas.
Lalu, badan usaha itu juga menggaet pencari kerja yang bukan atas nama PT Sentosa Seal, tapi diarahkan untuk melakukan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.
"Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2 Juta ," ungkapnya.
Kasus kedua, Kuncoro mengulas mengenai adanya tindak pidana penggelapan.
Pasalnya, para pelamar kerja yang melamar ke Margomulyo itu, diminta menyerahkan ijazah.
Lalu, para pelamar kerja dijebak dengan klausul akal-akalan, dengan menyerahkan uang tunai dua juta rupiah, sebagai uang penebus ijazah yang disita.
"Namun setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini termasuk unsur tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," terangnya.
Lalu yang ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain.
Kuncoro mengatakan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406; barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.
"Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidang dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasa mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Ini yang kemudian kita melihat ada unsur-unsur penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," pungkasnya.
Perusahaan disegel
Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal tempat usaha Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan.
Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.
Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut. Pantauan di lokasi, pemimpin perusahaan Sentoso Seal Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.
Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan. Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.
Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian. Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Cak Eri dikonfirmasi sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bujukan Jan Hwa Diana ke Karyawan yang Resign karena Malu Ulahnya Viral, Mengiba Tapi Tahan Ijazah
Driver Ojol di Surabaya Mendadak Ambruk Tersungkur saat Tunggu Orderan di Warkop, Nyawa TaK Terolong |
![]() |
---|
Sosok Roihan Kuli Angkut Pasir Berhasil Diterima Unesa, Guru Kompak Patungan Bayar Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Profil PSIM Yogyakarta Lawan Persib Bandung Selanjutnya, Tim Promosi yang Kalahkan Persebaya |
![]() |
---|
Hasil 4 Laga Super League Sore Ini, Persebaya Menang, Arema FC Imbang |
![]() |
---|
Viral, Ibu-ibu Teriak Diduga Minta Sumbangan Agustusan Rp500 Ribu, Berujung Dilaporkan Pemilik Toko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.