Berita Viral
Reaksi Lisa Mariana Setelah Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Tetap Yakin Kebenaran akan Terungkap
Akhirnya Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Kini nasib Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara
TRIBUNJABAR.ID - Isu dugaan perselingkuhan selebgram Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil akhirnya memasuki babak baru.
Akhirnya Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Karena pelaporan tersebut, kini nasib Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana bereaksi.
Ia menahan tangis namun mengaku tetap yakin kebenaran akan terungkap.
Baca juga: Foto-foto Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Tampil Beda dengan Rambut Plontos
Diberitakan sebelumnya, isu perselingkuhan Ridwan Kamil itu bermula ketika Lisa Mariana menyebarkan berita yang mengeklaim memiliki hubungan khusus dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lisa bahkan mengaku memiliki seorang anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil tersebut.
Tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana memicu reaksi keras dari Ridwan Kamil.
Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh Lisa.
Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara nama baik maupun moral.
"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.
Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.
Heribertus Hartojo, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:
Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:
Berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
- Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A:
Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Heribertus menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti yang jelas dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Setelah laporan dibuat, Lisa Mariana terlihat berkaca-kaca saat membicarakan nasibnya.
Baca juga: Lisa Mariana Bisa Kena Boomerang dari Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil, Diungkap Praktisi Hukum
Dalam sebuah pernyataan di Instagram Story-nya, ia mengungkapkan ketidakpeduliannya terhadap pandangan orang lain, termasuk bullying dan body shaming yang ia alami.
"Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.
"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).
"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.
Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.
"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Proses penyelidikan kini menjadi perhatian banyak pihak.
Publik menunggu hasil dari aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.
Jika terbukti bahwa ia menyebarkan kebohongan tanpa dasar, Lisa bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai kesimpulan, kasus ini membuka perdebatan mengenai isu pencemaran nama baik dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
Perkembangan selanjutnya akan sangat dinantikan oleh masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap
Sosok Karisto Paskibraka Papua Barat Daya Nyaris Pingsan saat Upacara HUT RI, Dapat Beasiswa & Motor |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Ayah Komandan Paskibra yang Meninggal, Kevin Rela Tinggalkan Jenazah Demi HUT RI |
![]() |
---|
Viral Marching Band MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gara-gara Surprise Camat, Agus Riyadi Buka Suara |
![]() |
---|
Kisah Julian Saputra, Bocah SD di Aceh Panjat Tiang Pasang Tali Bendera Lepas, Didoakan Jadi TNI |
![]() |
---|
Viral Tangisan Siswi MTs Jambi Gagal Tampil di HUT ke-80 Gara-gara Panitia Rayakan Ultah Istri Camat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.