Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melakukan cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
Program Pemerintah Provinsi Jawa Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 2024 ke belakang, membuat antusias masyarakat Jawa Barat untuk membayar pajak tahun 2025 cukup tinggi.
Salah satunya seperti terlihat di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/4/2025), pemilik kendaraan rela antre dari pagi hingga sore untuk menjalani proses pembayaran pajak.
Program ini akan berlaku hingga 30 Juni 2025 bersamaan dengan membebaskan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar Jabar.
Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melakukan cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melakukan cek fisik kendaraan roda empatnya di depan Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menyaksikan petugas mengecek berkas kendaraan roda dua yang baru selesai cek fisik di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menyaksikan petugas mengecek berkas kendaraan roda dua yang baru selesai cek fisik di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) berkerumun menunggu pengesahan berkas kendaraan roda duanya yang baru selesai cek fisik di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) berkerumun menunggu pengesahan berkas kendaraan roda duanya yang baru selesai cek fisik di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga mengantre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mengambil plat nomor di ruangan bagian belakang Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)Warga yang setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mengambil plat nomor di ruangan bagian belakang Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)