Berita Viral

Sosok Jukir yang Getok Parkir Rp60 Ribu di Pasar Tanah Abang, Bagi Hasil dengan Penguasa Lahan

Sosok juru parkir (jukir) yang menggetok tarif parkir Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini terungkap.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa via Kompas.com
JUKIR DITANGKAP - Sekelompok juru parkir (jukir) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditangkap Polsek Tanah Abang pada Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok juru parkir (jukir) yang menggetok tarif parkir Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini terungkap.

Belakangan ini, kasus getok tarif parkir liar oleh jukir di Pasar Tanah Abang tengah menjadi perhatian.

Peristiwa ini viral setelah seorang pengunjung bernama Tata Julia Permana (26) membagikan pengalamannya harus membayar Rp60.000 setelah diarahkan oleh jukir di Pasar Tanah Abang melalui akun TikTok.

Dilansir dari Kompas.com, sosok jukir yang menggetok tarif parkir itu adalah Alfian Fahmi alias Darto (36).

Tidak sendirian, Darto terlibat dalam praktik parkir liar ini bersama penguasa lahan bernama Ardiansyah Pratama (36).

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris Martua Malau mengatakan bahwa keduanya menggunakan sistem bagi hasil dari pendapatan parkir liar.

"Praktik parkir liar dijalankan oleh pelaku (AF alias D) bersama AP sebagai penguasa lokasi dengan sistem bagi hasil 50 persen per unit mobil," ungkap Kanit Martua, Rabu (16/4/2025).

Martua menjelaskan, Darto biasanya memasang tarif parkir antara Rp40.000 sampai dengan Rp50.000.

Baca juga: Viral Pengunjung Syok Kena Getok Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kapok Datang Lagi

Namun, saat itu, Darto meminta Rp60.000 kepada Tata dengan alasan tambahan Rp10.000 sebagai imbalan untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke tempatnya.

Ardiansyah, sebagai penguasa lahan, menerima setoran bagi hasil dari Darto. 

"Pelaku AP asli orang sekitar TKP, lokasi parkir di pinggir jalan. Penghasilan Rp300.000-Rp400.000 setelah dibagi rata dengan juru parkir," jelas Martua.

Penangkapan Jukir Lain

Selain Darto dan Ardiansyah, polisi juga menangkap tiga juru parkir lainnya, yakni Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Ketiganya menjadi jukir di lokasi yang berbeda-beda.

Nurul Hasan yang merupakan seorang tunawisma ditangkap saat menjadi jukir sepeda motor di trotoar jalan.

Saat itu, polisi menyita uang hasil parkir sebesar Rp62.000 dari Nurul Hasan.

"Pelaku NH memasang tarif Rp3.000 hingga Rp5.000, penghasilan bersih rata-rata Rp50.000 setelah menyetor kepada A, orang asli sekitar TKP," ujar Martua.

Kemudian, Yakub yang juga tukang ojek pangkalan ditangkap saat beroperasi di trotoar Jalan Kebon Jati.

Saat ditangkap, Yakub telah mengumpulkan uang hasil parkir sebesar Rp20.000.

"Pelaku sambil mengojek bergantian dengan rekannya mengutip orang yang parkir di TKP dengan tarif Rp 5.000," urai Martua. 

Sementara itu, Kolid ditangkap saat bekerja di sebuah ruko kosong di Jalan Jembatan Tinggi, dengan uang hasil parkir yang disita sebesar Rp520.000.

"Pelaku dipekerjakan oleh D untuk menerima jasa parkir di ruko kosong dengan tarif Rp 5.000, pelaku mendapat upah bersih Rp 100.000 per hari," jelasnya. 

Baca juga: Viral Mobil di Cianjur Diamuk Massa karena Kabur usai Tabrak Fortuner, Ternyata Bawa Jeriken BBM

Setelah penangkapan ini, kelima pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Minta Maaf

Setelah ditangkap, para jukir itu sempat membuat video permintaan maaf sambil menundukkan kepala.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mbak yang parkir mobil di tempat saya dengan harga Rp 60.000," ujar pria tersebut, mewakili empat rekan jukir lainnya. 

Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada pihak kepolisian. Namun, polisi menyebut tak ada unsur pidana dalam perbuatan para jukir tersebut.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved