Menengok Rumah Ariyanto Bakri di Pulo Gadung Jakarta, Pengacara yang Terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Rumah mewah Ariyanto Bakri (Ary Bakri), pengacara terkemuka yang terjerat dalam skandal suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO.
TRIBUNJABAR.ID - Rumah mewah Ariyanto Bakri (Ary Bakri), pengacara terkemuka yang terjerat dalam skandal suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, penuh dengan barang-barang mahal.
Termasuk di rumahnya ada puluhan motor gede (moge), mobil mewah, sepeda mahal hingga uang tunai dalam jumlah fantastis.
Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025), sempat mendatangi rumah Ary Bakri yang terletak di Jalan Kikir nomor 26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, tampak seperti istana pribadi.
Rumah tiga lantai seluas 20 x 8 meter persegi milik Ary Bakri, berdiri megah di antara rumah-rumah tetangga yang jauh lebih sederhana.
Tampak dari depan, rumah Ary Bakri ditutupi oleh tanaman rambah yang menjulang dari atas hingga bawah.
Dinding rumahnya juga dihiasi oleh batu alam dan beberapa jendela pada lantai dua dan tiga.
Baca juga: Berkunjung ke Apartemen Djuyamto, Hakim yang Memvonis Lepas 3 Korparasi CPO, di Kemang Jakarta
Pagar setinggi dua meter berwarna putih juga menutup garasi rumahnya. Tulisan ‘Lawyer Garage, Kikir 26’ pun sebagai penanda kediaman Ary Bakri.
Sabtu hingga Minggu kemarin, tim Kejagung menyita tiga mobil mewah – sebuah Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover – serta 21 motor gede (moge) yang biasa terparkir di garasi pribadinya itu.
Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan dollar Singapura juga disita, memperlihatkan betapa besar suap yang terlibat dalam perkara ini.
“Ya, rumahnya yang digeledah, ada tiga mobil derek (Towing) besar, rumahnya Pak Ary disita (digeledah),” kata seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya.
Ary Bakri, menurut pengakuan petugas keamanan, Ary Bakri merupakan sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan orang di sekitarnya.
Bahkan, ia sering melaju kencang dengan mobil mewahnya tanpa peduli lingkungan yang ramai.
“Pak Ary sama anak buahnya, ngebut masuk kompleks, pakai mobil mewahnya. Padahal di sini banyak warga, takut ada yang nyebrang anak-anak,” ujarnya.
“Enggak ada senyumnya, enggak ada sapanya,” sambung dia.
Baca juga: 1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti
Petugas ini pun mengingat momen Lebaran tahun ini, dimana dia bersama rekan-rekannya sempat dibentak-bentak oleh Ary Bakri lantaran menyampaikan surat iuran, melalui sopirnya.
“Dibentak-bentak keamanan di sini, ‘jagoan minta-minta THR’,“ ungkap petugas itu menceritakan momen tersebut.
Kisah ini semakin dramatis dengan adanya cerita dari warga sekitar yang tak menyangka jika Ary Bakri, yang tampaknya hidup dalam kemewahan, ternyata terlibat dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar.
Warga yang terkejut mengaku baru mengetahui keterlibatannya setelah melihat pemberitaan di televisi.
Petugas itu juga menceritakan jika Ketua RT setempat sempat kaget dengan peristiwa penggeledahan rumah Ary Bakri. Sebab, Ketua RT baru menjabat selama kurang lebih tiga bulan.
“Pusing, baru juga menjabat jadi ada masalah begini,” ujarnya menceritakan penggeledahan itu.
Seorang warga sekitar yang ditemui Tribunnews pun mengaku kaget dengan keterlibatan Ary Bakri dalam kasus suap perkara CPO ini.
Bahkan, warga itu mengaku baru mengetahui kasus ini dari siaran Televisi.
“Disini warga pada bertanya-tanya, Pak Ary korupsi? Pak Ary Korupsi?. Mobil sama motornya disita,” ujar salah seorang warga itu.
Punya Rumah Mewah Lain di Menteng
Tak hanya di Pulo Gadung Jakarta Timur, Ary Bakri juga dikabarkan memiliki rumah mewah lainnya di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah berlantai tiga ini, yang kerap dipamerkan di akun media sosialnya, ternyata menyimpan koleksi mobil mewah yang tak lagi terlihat pasca-penggeledahan.
Tribunnews pun menelusuri keberadaan rumah tersebut. Didapati, rumah tersebut berada di Jalan Mendut No 11D, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah yang kerap diunggah oleh Ary Bakri ini berada di huk, dengan tiga (lantai).
Nuansa putih dengan tembok bagian depan berhias keramik batu alam menghiasi rumah itu dari depan. Ada hiasan Candi juga terlihat berada di dalam rumah.
Terlihat, tak ada aktivitas yang mencolok dari lingkungan rumah. Hanya terlihat 2 orang penjaga rumah yang sedang berada di halaman teras. 1 pria dan 1 wanita.
Wanita yang mengenakan baju merah terus mengawasi setiap tamu maupun orang-orang yang lewat di depan rumah.
Mereka terlihat duduk di kursi persis di depan pintu gerbang utama.
Sesekali, mereka ikut mengajak main dan mengawasi anjing berwarna putih.
Sementara, tidak terlihat lagi jejeran mobil mewah yang terparkir di rumah mewah tersebut. Padahal, Ary Bakri kerap mengunggah mobil mewah miliknya di rumah tersebut.
Terlihat hanya ada aktivitas penjaga rumah yang keluar masuk dan membukakan pintu saat pekerja lainnya hendak masuk ke dalam rumah.
Skandal Suap CPO: Pengaturan Vonis di Pengadilan
Dalam kasus suap terkait perkara korupsi korporasi minyak goreng ini, awalnya Ariyanto Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.
Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.
Pengacara dari tiga korporasi CPO itu pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.
Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.
Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.
Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.
Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO Koleksi Puluhan Moge dan Mobil, Tapi Dikenal Tak Ramah
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Cerita Pak RW soal Penggeledahan Rumah di Sukabumi Milik Hakim Agam Tersangka Kasus Vonis Lepas |
![]() |
---|
Penampakan Rumah di Sukabumi Milik Hakim Tersangka Suap CPO, kata Tetangga Tak Ada yang Mencolok |
![]() |
---|
1 Tersangka Kasus Suap CPO Dialihkan jadi Tahanan Kota, Direktur Pemberitaan JakTV Itu Disebut Sakit |
![]() |
---|
Kata Kolega setelah 4 Hakim Termasuk Ketua PN Jaksel jadi Tersangka Korupsi: Tak Mampu Bersyukur |
![]() |
---|
1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.