Investasi Bodong di Purwakarta

BREAKING NEWS: Ayu Digeruduk di Purwakarta, Tipu Ratusan Orang Rp 1,2 M, Modus Arisan dan Investasi

Ayu ditangkap di kediamannya usai rumahnya didatangi oleh ratusan korban penipuan arisan, investasi bodong, dan tabungan lebaran

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
DIPERIKSA POLISI - Pelaku arisan dan investasi bodong Ayu Rahayu (33) saat diperiksan di Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (11/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA -Perempuan bernama Ayu Rahayu (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi usai diduga melalukan penipuan arisan, investasi bodong, dan tabungan lebaran.

Ia ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) kemarin, usai rumahnya didatangi oleh ratusan korban, hingga polisi akhirnya menjemput pelaku.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan bahwa Ayu Rahayu (AR) diduga melakukan penipuan yang memakan kerugian hingga Rp 1,2 M dari ratusan peserta.

Baca juga: Sosok Hendy Setiono Bos Kebab Babarafi Dilaporkan Artis, Diduga Investasi Bodong, Ini Rekam Jejaknya

"Ada sekitar 802 peserta yang diduga menjadi korban penipuan dari kegiatan arisan, investasi hingga tabungan yang diadakan oleh AR ini," kata Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (11/4/2025) sore.

Arwin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai pemilik arisan, investasi, dan tabungan lebaran. Ia menerima sejumlah uang dari para korban dengan janji imbal hasil menggiurkan."

"Namun, setelah kegiatan berjalan, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan uang para korban,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arwin mengatakan bahwa pelaku sudah menjalani aktifitas arisan dan investasi tersebut selama 7 tahun.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," katanya.

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Disebut Arisan di Dalam Gerai ATM hingga Ogah Pindah usai Ditegur, Cek Faktanya

Arwin menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana  tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.(*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved