Misteri Kebakaran Besar Sukahaji
Kebakaran Besar di Sukahaji Bandung Ternyata Terjadi di Lahan Sengketa, Ini Penjelasan Pak RW 04
Kebakaran yang terjadi di Sukahaji Bandung pada Rabu (9/4/2025) malam itu menghanguskan 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebakaran yang melanda puluhan kios kayu dan rumah di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung terjadi di lahan yang bersengketa.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, kebakaran yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) malam itu menghanguskan 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga.
Ketua RW 04, Asep Sulaeman mengatakan, kebakaran itu memang bertepatan dengan pembebasan lahan tetapi pihaknya enggan berasumsi apapun terkait kejadian ini dan hanya menganggap bahwa kebakaran itu musibah.
"Momennya lagi gak menyenangkan ya, di daerah RT 8 itu kan sedang ada permasalahan pembebasan lahan. Nah jadi warga itu banyak asumsi lah, banyak praduga," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (10/4/2025).
Saat ini, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi dan terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. Sedangkan untuk kondisi bangunan sudah rata dengan tanah.
"Nah kita intinya gini, ini ada musibah saja dan harus diselesaikan oleh para pengurus, oleh pihak kelurahan, kecamatan, bahkan dari Pemerintah Kota Bandung ya," kata Asep.
Baca juga: Polisi Mengaku Belum Tahu Penyebab Kebakaran di Sukahaji Bandung
Ia mengatakan, status lahan tersebut sudah 32 tahun ditelantarkan, namun pada Februari 2025 datang pengacara dari seorang pengusaha yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sambil membawa sertifikat dan bukti lain.
"Dari sana ada warga yang menerima ada juga yang menolak. Saya sangat menghargai dua-duanya juga, tapi akhirnya terjadi konflik di daerah RT 8 itu," ucapnya.
Atas hal tersebut, kata dia, warga yang menolak sedang berjuang mengajukan gugatan ke pengadiln karena mereka merasa sudah lama menempati lahan itu, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha kios kayu.
"Warga yang menempati lahan di RT 8 itu sekitar 300 KK lebih. Bahkan rumah ada yang permanen dan semi permanen, mereka sudah tinggal lama di sana, punya keluarga, punya usaha tapi sekarang tiba-tiba harus pergi," kata Asep.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
| Sengketa Lahan di Sukahaji Bandung, Dedi Mulyadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jen Suherman Tegaskan Tak Bawa Ormas saat Mau Pasang Pagar di Sukahaji |
|
|---|
| Kasus Sukahaji Bandung Siap-siap Masuk Senayan, Anggota DPR RI Dorong Komnas HAM Investigasi |
|
|---|
| Korban Kebakaran di Lahan Sengketa Sukahaji Bandung yang Tidak Punya Surat Bakal Dipindahkan |
|
|---|
| Kebakaran di Sukahaji Bandung, Pak RW Sebut Itu Lahan Sudah 32 Tahun Terlantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kebakaran-besar-sukahaji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.