Misteri Kebakaran Besar Sukahaji

Kebakaran Besar di Sukahaji Bandung Ternyata Terjadi di Lahan Sengketa, Ini Penjelasan Pak RW 04

Kebakaran yang terjadi di Sukahaji Bandung pada Rabu (9/4/2025) malam itu menghanguskan 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
KEBAKARAN DI TANAH SENGKETA - Kondisi di lokasi kebakaran di di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis 10 April 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebakaran yang melanda puluhan kios kayu dan rumah di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung terjadi di lahan yang bersengketa.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, kebakaran yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) malam itu menghanguskan 45 kios kayu dan tiga unit rumah warga.

Ketua RW 04, Asep Sulaeman mengatakan, kebakaran itu memang bertepatan dengan pembebasan lahan tetapi pihaknya enggan berasumsi apapun terkait kejadian ini dan hanya menganggap bahwa kebakaran itu musibah.

"Momennya lagi gak menyenangkan ya, di daerah RT 8 itu kan sedang ada permasalahan pembebasan lahan. Nah jadi warga itu banyak asumsi lah, banyak praduga," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (10/4/2025).

Saat ini, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi dan terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. Sedangkan untuk kondisi bangunan sudah rata dengan tanah.

"Nah kita intinya gini, ini ada musibah saja dan harus diselesaikan oleh para pengurus, oleh pihak kelurahan, kecamatan, bahkan dari Pemerintah Kota Bandung ya," kata Asep.

Baca juga: Polisi Mengaku Belum Tahu Penyebab Kebakaran di Sukahaji Bandung

Ia mengatakan, status lahan tersebut sudah 32 tahun ditelantarkan, namun pada Februari 2025 datang pengacara dari seorang pengusaha yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sambil membawa sertifikat dan bukti lain.

"Dari sana ada warga yang menerima ada juga yang menolak. Saya sangat menghargai dua-duanya juga, tapi akhirnya terjadi konflik di daerah RT 8 itu," ucapnya.

Atas hal tersebut, kata dia, warga yang menolak sedang berjuang mengajukan gugatan ke pengadiln karena mereka merasa sudah lama menempati lahan itu, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha kios kayu.

"Warga yang menempati lahan di RT 8 itu sekitar 300 KK lebih. Bahkan rumah ada yang permanen dan semi permanen, mereka sudah tinggal lama di sana, punya keluarga, punya usaha tapi sekarang tiba-tiba harus pergi," kata Asep.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved