Kerusakan Hutan Akibat Kegagalan Kolektif, Solusi Perpres untuk Penataan Kawasan Hutan
Lebih dari 3,1 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan tanpa izin, melibatkan lebih dari 1.200 pelaku usaha.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh pelanggaran hukum, melainkan juga oleh kegagalan kolektif berbagai rezim yang belum mampu menyelesaikan akar masalah.
Iskandar menyebutkan, bahwa jika berbagai pihak terus saling menyalahkan tanpa adanya langkah konkret untuk menyelesaikan masalah, hutan Indonesia akan terus mengalami kerusakan, dan komoditas sawit yang menjadi andalan pun tidak akan memiliki masa depan yang cerah.
Dia menyoroti akar permasalahan alih fungsi hutan yang dimulai sejak masa kolonial Belanda melalui Agrarische Wet 1870 dan Domeinverklaring.
"Pada masa itu, aturan tersebut menyatakan bahwa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan adat dianggap sebagai milik negara, yang pada gilirannya membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran oleh negara dan pihak swasta," katanya, Minggu (6/4/2025).
Pada era Orde Lama, lanjut dia, kendali negara atas lahan semakin diperkuat dengan Undang-Undang Pokok Agraria, dan ketika Orde Baru berkuasa, pembukaan hutan semakin masif dengan maraknya izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
"Berdasarkan data menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan hingga 1,7 juta hektare hutan per tahun pada periode 1985–1997," tuturnya.
Reformasi yang diharapkan menjadi titik balik justru membuka celah baru, salah satunya melalui Undang-Undang Kehutanan 1999 yang meskipun progresif di atas kertas, tetapi pelaksanaan desentralisasi kewenangan justru menciptakan ruang untuk korupsi perizinan di tingkat daerah.
"Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan Omnibus Law yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja semakin memperlonggar izin pemanfaatan kawasan hutan. Data Greenpeace mencatatkan bahwa Indonesia kehilangan 3,25 juta hektare hutan hanya dalam tujuh tahun terakhir," katanya.
Dia menjelaskan, temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lebih dari 3,1 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan tanpa izin, melibatkan lebih dari 1.200 pelaku usaha.
"Potensi kerugian negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Lebih ironis lagi, terdapat dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang justru menghambat penegakan rekomendasi dari BPK, yang meskipun sudah diberikan, hingga kini belum juga dilaksanakan dengan serius," jelas Iskandar.
Iskandar mengingatkan bahwa solusi untuk alih fungsi hutan tidak selalu harus bersifat hitam putih.
"Tidak semua lahan sawit yang berdiri di atas hutan harus langsung dianggap ilegal atau diberantas, namun juga tidak bisa dilegalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas," imbuhnya.
Sebagai alternatif, Iskandar mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengadopsi model Bank Tanah (Perpres 64/2021), yang memungkinkan negara untuk menetapkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas kawasan yang telah beralih fungsi, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perhutani.
Melalui skema ini, kata Iskandar, perusahaan sawit yang ada dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan sejumlah persyaratan yang ketat, antara lain rehabilitasi hutan minimal 30 persen, audit lingkungan secara menyeluruh, dan kontribusi terhadap target karbon serta perdagangan karbon.
| Besaran Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen Usai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disepakati Presiden |
|
|---|
| Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Epson Dorong Implementasi TKDN |
|
|---|
| Kenaikan Gaji ASN Diteken Prabowo Juni 2025 Sudah Pasti Naik? Ini Penjelasan KSP & Menteri Keuangan |
|
|---|
| ''Aku Nggak Sanggup,'' Hancur Hati Sapardi Temukan Putrinya Tewas dalam Karung, Sempat Hilang 2 Hari |
|
|---|
| Viral Pernikahan Pengantin di Banten Mahar Rp 1 M, Kebun, hingga 60 Kontrakan, Ternyata Ini Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hutan-kalimantan-di-negara-bagian-sabah-malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.