Tersulut Cemburu karena Kekasihnya Digoda, Pemuda di Cianjur Nekat Bakar Dua Mobil

Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
BAKAR DUA MOBIL - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/4/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yaitu Ikbal Gani Siregar (21) nekat membakar dua unit mobil, akibat cemburu karena teman wanitanya diduga digoda pemilik mobil.

Bahkan, aksi pelaku saat melakukan aksinya tersebut pun sempat terekam kamera CCTV, dan viral di sejumlah media sosial, Selasa (1/4/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terbakarnya dua unit mobil yang terparkir tersebut diduga bukan akibat arus pendek listrik. Namun akibat adanya unsur kesengajaan.

"Memang awalnya dikira ada konleting listrik pada kedua mobil tersebut. Tapi saat kami melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah adanya unsur kesengajaan," katanya pada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut dia, dan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang menunjukkan adanya seseorang tengah melakukan aksi pembakaran dua unit mobil yang terparkir.

"Hasil dari penyelidikan tersebut, kami pun berhasil mengamankan seorang pelaku, di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, yaitu Ikbal Gani Siregar (21)," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pengakuanya, pelaku nekat membakar dua unit mobil, karena cemburu teman wanitanya sempat digoda pemilik mobil.

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat menyiapkan ban bekas dan membakarnya dengan tumpukan sampah di dekat tanki bensin mobil," katanya.

Tono mengatakan, atas perbuatan pelaku dan untuk mempertanggungjawabkanya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved