Uang Rp 1,5 Juta Sudah Dibayarkan, Dedi Mulyadi Sanksi Tegas Sopir Angkot Puncak Bogor yang Langgar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kebijakan agar sopir angkot yang beroperasi di Puncak Bogor dan Cianjur libur sepekan, ada sanksi tegas

Editor: Hilda Rubiah
@dedimulyadi71
SOPIR ANGKOT SUMRINGAH - Wajah para sopir angkot di Puncak Bogor semringah ketika mereka bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hal ini terjadi ketika Dedi Mulyadi mengunjungi kawasan Puncak Bogor, Kamis (27/3/2025). Akan ada sanksi tegas bagi sopir angkot yang melanggar tetap beroperasi 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kebijakan soal sopir angkot yang beroperasi di Puncak Bogor dan Cianjur.

Demi kelancaran mudik Lebaran 2025, Dedi Mulyadi meminta para sopir angkot tidak beroperasi selama seminggu terhitung saat lebaran 2025.

Para sopir angkot itu pun menerima uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta dari Gubernur Jawa Barat tersebut.

Uang tersebut diberikan Dedi Mulyadi sebagai bentuk ganti rugi selama tak beroperasi sepekan.

Baca juga: Sopir Angkot Puncak Bogor Semringah Disuruh Nganggur, Dirumahkan Dedi Mulyadi Tanpa Dimarahi Istri

Namun, tak percuma memberikan uang kompensasi tersebut.

Dedi Mulyadi akan memberikan sanksi tegas bagi sopir angkot melanggar perjanjian dan kebijakan tersebut.

Tak dipungkiri mungkin uang tersebut tak akan cukup sehingga sopir angkot tetap ngeyel beroperasi saat lebaran.

Lewat Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Bogor akan ada tindakan tegas kepada para sopir angkot yang masih beroperasi pada saat lebaran. 

"Dishub Kabupaten Bogor akan memberikan tindakan tegas kepada sopir angkot yang beroperasi di kawasan Puncak, Cisarua pada saat momen lebaran," ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih dikutip TribunnewsBogor.com, Minggu (30/3/2025).

Tak tanggung-tanggung ancaman sanksi yang dijatuhkan tidak main-main apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, Dishub Kabupaten Bogor akan memberikan penindakan dengan catatan pencabutan trayek.

“Kami akan melakukan penindakan itu tapi dengan catatan kami kasih imbauan dulu. Kalau masih melanggar maka akan kami eksekusi langsung," ujar Hengky. 

Untuk memastikan peraturan tersebut berjalan, kata Hengky, Dishub akan menurunkan 25 personelnya ke beberapa titik dalam kurun waktu satu minggu.

“Total ada 715 (angkot) dengan tiga trayek (yang dilarang beroperasi). Trayek Cisarua-Bogor, Bogor-Pasir Muncang, dan Cibedug," ucapnya.

Baca juga: Sosok Pria yang Hampir Ditegur Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Malah Cium Tangannya: Aduh Abdi Hampura

Instruksi Dedi Mulyadi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved