Bupati Bandung Ultimatum Perusahaan soal THR: Wajib Lunas H-7 Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi

Dadang menjelaskan, THR yang dibayarkan tersebut diberikan kepada semua status hubungan kerja

Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama.
WAWANCARA - Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat ditemui di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan, agar seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung, menuntaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Dadang mengatakan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh pada para pekerjanya paling lambat pada 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

"Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Mabuk dan Merokok, Pria yang Minta THR untuk Ketupat Lebaran ke Tukang Cukur Bukan Anggota Ormas

Dadang menjelaskan, THR yang dibayarkan tersebut diberikan kepada semua status hubungan kerja, entah itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah," katanya.

Sementara untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Dengan adanya hal itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya kepada para pekerjanya.

Baca juga: 5 Lokasi ATM Rp20 Ribu di Kota Bandung untuk Tarik Uang THR Lebaran 2025, Ada di Dipatiukur

"Disnaker Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan THR. Jadi bagi Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved