Selasa, 14 April 2026

Warga Cimahi Serbu Samsat untuk Manfaatkan Pemutihan Pajak yang Digulirkan Dedi Mulyadi

Warga menyerbu Kantor Samsat Cimahi. Mereka ingin mendapatkan pelayanan pemutihan pajak yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
BERBINCANG - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati (kanan), saat berbincang dengan wajib pajak yang ingin mendapatkan pemutihan pajak di Samsat Cimahi, Senin (24/3/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Warga menyerbu Kantor Samsat Cimahi. Mereka ingin mendapatkan pelayanan pemutihan pajak yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Loket-loket pelayanan mulai dari pajak tahunan hingga pajak lima tahunan terlihat dipenuhi oleh warga, Senin (24/3/2025).

Warga Cimahi, Amri (63), mengaku sengaja datang ke Samsat Cimahi untuk mendapatkan pemutihan pajak yang telah menunggak satu tahun.

"Tadi pas bayar dihapuskan (tunggakannya), jadi cuma bayar yang tahun ini saja," tutur Amri di Samsat Cimahi, Senin.

Amri mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan pajak karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Apalagi, pemutihan pajak diberikan saat akan Idul Fitri 2025.

Baca juga: Dampak Penerapan Pengampunan Pajak, Wajib Pajak di Pangandaran Antre di Samsat, Meningkat Pesat

"Program ini sangat bagus, sehingga wajib pajak merasa diringankan, biar enggak makin besar bayarnya," kata Amri.

Di lokasi yang sama, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati, tak menampik jika pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapatkan sambutan positif dari warga.

"Hari kelima lumayan sangat antusias sekali masyarakat Kota Cimahi yang melakukan pembayaran dalam program pemutihan pajak," kata Reni.

Baca juga: Beroperasi Minggu, Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bandung Meningkat 70 Persen

Reni menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut digulirkan sejak tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

"Jadi betu-betul di-clear-kan dan hanya membayar tahun berjalan. Termasuk pajak progresif yang memiliki lebih dari satu kendaraan," ucapnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan, Samsat Cimahi membuka pelayanan di akhir pekan. Kemudian, selain di kantor induk, pelayanan Samsat Cimahi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi maupun dilakukan secara mobile.

"Kalau persyaratan tidak ada perubahan. Target kami bagi para pengunggak pajak mudah-mudahan semua dapat mendaftar ulang kembali kendaraannya. Karena konsekuensi yang akan didapat setelah program pemutihan ini akan ada aturan yang harus ditegakkan," ujar Reni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved