Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via PINTAR BI, Daftar Hari Ini Mulai Pukul 09.00 WIB
Berikut ini cara daftar penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui PINTAR BI, mulai hari ini pukul 09.00 WIB.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara daftar penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui PINTAR BI.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal penukaran uang dalam program Semarak Rupiah dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025, untuk termin IV.
Dikutip dari laman resmi BI, penukaran termin IV atau terakhir dengan kuota sebanyak 254.800 akan terbagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00-18.00 WIB khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa.
Tahap kedua dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa.
Sebelum datang ke lokasi untuk menukar uang, Anda mesti mendaftar online terlebih dulu.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025 Jelang Lebaran, Pertamax hingga Pertalite
cara tukar uang baru Lebaran 2025 lewat PINTAR BI
- Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
- Pilih sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Setelah selesai, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diterbitkan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.
Baca juga: Siap-siap Bandung Macet Akhir Pekan Ini 22-23 Maret 2025, Preman Pensiun 9 Ngabuburit & Banyak Bazar
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan: Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- Sebelum jadwal penukaran tiba, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Penurunan BI Rate, Bank Mandiri Fokus Dorong Kredit Produktif |
![]() |
---|
Bank Indonesia Resmikan QRIS Cross Border, Resmi Bisa Digunakan di Jepang |
![]() |
---|
Jayantara 2025 Dongkrak Eksistensi UMKM Priangan Timur & Angkat Potensi Lokal Menjadi Potensi Global |
![]() |
---|
BI Tasikmalaya Gelar Event Jayantara 2025, Hadirkan 93 UMKM Priangan Timur di Alun-Alun Dadaha Tasik |
![]() |
---|
Viral Foto Uang Baru 2025 Disebut-Sebut Diluncurkan BI, Asli atau Hoaks? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.