Nasib Pilu Istri Polisi Dipaksa Aborsi, Jadi Korban KDRT Laporkan Suami ke Propam Polres Situbondo

Seorang istri polisi di Situbondo bernasib pilu dipaksa melakukan aborsi oleh suaminya sendiri hingga jadi korban KDRT, akhirnya laporkan suami

Editor: Hilda Rubiah
http://www.ladbible.com (arsip)
ISTRI DIPAKSA ABORSI - Ilustrasi penganiayaan - Seorang istri polisi di Situbondo ini bernasib pilu dipaksa melakukan aborsi oleh suaminya sendiri hingga jadi korban KDRT, akhirnya laporkan suami ke Propam 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang istri polisi di Situbondo ini bernasib pilu dipaksa melakukan aborsi oleh suaminya sendiri.

Sang istri diketahui berinisial APP (23), sedangkan oknum polisi sekaligus suami APP berinisial DED (26).

Diketahui DED adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Situbondo.

Karena perlakuan yang dialaminya itu APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo.

Baca juga: KRONOLOGI 3 Polisi Tewas Ditembak saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung, Termasuk Kapolsek

Ternyata tak hanya dipaksa aborsi, nasib pilu istri polisi itu juga diduga jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam pengakuannya, APP tak percaya alasan suaminya meminta dia melakukan aborsi anak keduanya.

APP mengatakan, suaminya juga melakukan perselingkuhan.

APP yang tercatat sebagai warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.

Saat dihubungi wartawan, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DED sejak awal pernikahannya.

Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.

"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.

APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.

"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum," kata APP.

"Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.

Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DED kepada APP terjadi pada Maret 2024.

Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.

Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.

"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.

Baca juga: Terungkap Fakta Lain yang Mencengangkan dari Lokasi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung

Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.

Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan.

Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.

"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.

Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan.

Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.

"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curhat Pilu Istri Polisi Dipaksa Lakukan Aborsi, Tak Percaya Alasan yang Diajukan Suami

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved