Warga Indramayu yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis

Warga Kabupaten Indramayu yang berniat mudik dipersilakan menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Humas Polres Indramayu
PENITIPAN KENDARAAN - Warga Kabupaten Indramayu yang berniat mudik dipersilakan menitipkan kendaraannya di kantor polisi.Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata mengatakan, penitipan tersebut gratis, Selasa (18/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Warga Kabupaten Indramayu yang berniat mudik dipersilakan menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

Syaratnya pun cukup mudah, yakni hanya bukti kepemilikan berupa foto copy STNK atau BPKB serta foto copy KTP pemilik.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata mengatakan, masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di Polres Indramayu maupun kantor Polsek Jajaran.

“Penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (18/3/2025).

Junata menyampaikan, polisi akan menjamin keamanan kendaraan selama ditinggal pemiliknya mudik lebaran.

“Kami akan jamin keamanan kendaraan yang dititipkan,” ujar dia.

Baca juga: Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Dinkes Subang Siapkan 10 Posko Kesehatan dan 850 Nakes

Di sisi lain, polisi juga akan mengintensifkan patroli di momen mudik lebaran nanti, terutama di permukiman warga yang kosong ditinggal pemiliknya mudik.

Junata juga mengingatkan soal layanan polisi 110 atau layanan ‘Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu’ melalui nomor WhatsApp 081999700110.

Apabila masyarakat mendapati adanya potensi gangguan keamanan bisa segera melapor ke nomor tersebut.

“Silakan untuk melapor, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved