Sosok Suami yang Bakar Istri Siri Hidup-hidup di Indramayu, Berikut Fakta-faktanya dan Nasib Pelaku

Inilah sosok suami yang bakar istri siri hidup-hidup di Indramayu, pelaku dan korban sempat cekcok, berikut fakta-faktanya dan nasib pelaku.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
dok Polres Indramayu
SUAMI BAKAR ISTRI - R (28) suami bakar istri sirinya hidup-hidup di Desa/Kecamatan Gantar, Indramayu saat ditangkap polisi, Selasa 11 Maret 2025. Terkuak sosok pelaku berikut fakta-fakta dan nasib pelaku 

Setelah itu, kakak kandung korban meminta bantuan kepada warga sekitar agar korban dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapat penanganan medis.

  • Kondisi Korban

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya.

Diketahyui sampai saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Indramayu.
 
“Korban sudah sadar dan masih dalam perawatan di RSUD,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (14/3/2025).

  • Pelaku Ditangkap

Pasca kejadian, pelaku yang sekaligus suami korban sudah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh polisi.

R diringkus di rumahnya, di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Selasa (11/3/2025).
 
Pelaku sempat berniat kabur menaiki kendaraan motornya.

Namun saat kabur usai membakar istri sirinya atau korban, pelaku tak menemukan kunci motornya.

Karena panik, pelaku akhirnya memilih meninggalkan motornya tersebut dan pulang ke rumah.

Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

  • Penyesalan Pelaku

Setelah ditangkap, pelaku menjalani pemeriksaan dari Polres Indramayu.

Pelaku pun mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya telah membakar istri sirinya sendiri. 

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatanya tersebut,” 

“Pelaku merasa dan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya tersebut diatas yang telah melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar ujar AKP Hillal Adi Imawan.

  • Nasib Pelaku


Akibat perbuatannya itu kini pelaku bernasib terancam hukuman.


Pelaku terancam dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. 

Ia pun terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved