Evaluasi Izin 3 Kawasan Wisata di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi: "Kalau Melanggar, Bongkar!"

Dedi pun memastikan telah minta Asisten Daerah Jabar untuk membuat tim evaluasi perizinan di Jabar secara menyeluruh.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DEDI MULYADI MENANGIS - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menangis saat melihat kondisi alam di Puncak Bogor yang tergerus pembangunan tempat wisata, Kamis (6/3/2025). Terkuak penyebab Dedi Mulyadi menangis 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil evaluasi izin tiga tempat wisata di kawasan Puncak Bogor

Tiga tempat wisata itu masing-masing milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land.

Ketiga tempat wisata itu disegel oleh Pemerintah berbarengan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar, PT Jaswita. 

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jabar memiliki kewenangan penuh dalam pembongkaran Hibisc Fantasy yang dikelola PT Jaswita selaku BUMD, sedangkan tiga perusahaan lain harus dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kalau yang dikelola oleh anak perusahaan BUMD Jaswita itu kan saya punya orientasi yang cukup kuat di situ," ujar Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025). 

Penyegelan tanpa penindakan pembongkaran, kata dia, tidak ada artinya. Sehingga perlu dilakukan evaluasi izin terlebih dulu karena areal yang sudah menjadi hak personal atau perusahaan, cara mengambilnya harus dari pencabutan izin dahulu.

"Nah, kita inginlah dalam waktu satu bulan ke depan itu izin terevaluasi, kemudian ke depan nanti Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, kalau sudah rekomendasi pencabutan izin, ya pembongkaran," katanya. 

Sementara itu, Dedi pun memastikan telah minta Asisten Daerah Jabar untuk membuat tim evaluasi perizinan di Jabar secara menyeluruh.

Tim evaluasi ini, kata dia, terdiri dari pakar dari perguruan tinggi di seluruh Jabar dan akan memberikan rekomendasi apa dasar dari pemberian sebuah izin. 

"Nah, dalam jangka pendek kita lakukan dua, pertama Pergub larangan alih fungsi lahan, Menteri Perumahan dan Pemukiman juga berencana mengeluarkan peraturan menteri larangan alih fungsi penggunaan areal pertanian, kemudian areal kehutanan dan perkebunan untuk perumahan," katanya.

"Ini harus bekerja dengan simultan, terorkestrasi dengan baik dengan satu tujuan yang sama," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved