Evaluasi Izin 3 Kawasan Wisata di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi: "Kalau Melanggar, Bongkar!"
Dedi pun memastikan telah minta Asisten Daerah Jabar untuk membuat tim evaluasi perizinan di Jabar secara menyeluruh.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil evaluasi izin tiga tempat wisata di kawasan Puncak Bogor.
Tiga tempat wisata itu masing-masing milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land.
Ketiga tempat wisata itu disegel oleh Pemerintah berbarengan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar, PT Jaswita.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jabar memiliki kewenangan penuh dalam pembongkaran Hibisc Fantasy yang dikelola PT Jaswita selaku BUMD, sedangkan tiga perusahaan lain harus dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kalau yang dikelola oleh anak perusahaan BUMD Jaswita itu kan saya punya orientasi yang cukup kuat di situ," ujar Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025).
Penyegelan tanpa penindakan pembongkaran, kata dia, tidak ada artinya. Sehingga perlu dilakukan evaluasi izin terlebih dulu karena areal yang sudah menjadi hak personal atau perusahaan, cara mengambilnya harus dari pencabutan izin dahulu.
"Nah, kita inginlah dalam waktu satu bulan ke depan itu izin terevaluasi, kemudian ke depan nanti Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, kalau sudah rekomendasi pencabutan izin, ya pembongkaran," katanya.
Sementara itu, Dedi pun memastikan telah minta Asisten Daerah Jabar untuk membuat tim evaluasi perizinan di Jabar secara menyeluruh.
Tim evaluasi ini, kata dia, terdiri dari pakar dari perguruan tinggi di seluruh Jabar dan akan memberikan rekomendasi apa dasar dari pemberian sebuah izin.
"Nah, dalam jangka pendek kita lakukan dua, pertama Pergub larangan alih fungsi lahan, Menteri Perumahan dan Pemukiman juga berencana mengeluarkan peraturan menteri larangan alih fungsi penggunaan areal pertanian, kemudian areal kehutanan dan perkebunan untuk perumahan," katanya.
"Ini harus bekerja dengan simultan, terorkestrasi dengan baik dengan satu tujuan yang sama," tambahnya.
Setelah Kericuhan di Bandung, Dedi Mulyadi Memohon Maaf: Minta Warga Sampaikan Aspirasi Secara Bijak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sempat Nyaris Diamuk Massa Diteriaki, Dilempari Botol Minum & Bambu, Kepala Terluka |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Datangi Rumah Makan yang Dibakar Massa, Bakal Bantu Biaya Perbaikannya |
![]() |
---|
Pernyataan Dedi Mulyadi soal Demo di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung: Mohon Maaf Atas Kekurangan |
![]() |
---|
Fakta Demo di Bandung Rusuh, Pos Polisi dan Videotron Dibakar, Dedi Mulyadi Nyaris Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.