Ahok Blak-blakan Hasil Pemeriksaannya di Kejagung, Ada Fakta Lebih Gila dari Kasus Pertamax

Usai diperiksa, Ahok mengaku cukup kaget lantaran penyidik kata dia justru memiliki bukti lebih banyak

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
AHOK DIPERIKSA: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai jalani pemeriksaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Usai Diperiksa Ahok mengaku kaget penyidik Kejagung Punya Data Lebih Banyak ketimbang dirinya soal kasus korupsi minyak mentah. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

'Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok, Kamis (13/3/2025).

Dalam kedatangannya itu, Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved