Kepala Desa Kamijaya Karawang Diduga Terlibat Kasus Salah Gunakan BBM Bersubsidi, Akan Ditangkap

Dugaan ini muncul dari hasil penyelidikan polisi terhadap delapan tersangka yang telah diamankan.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
BBM BERSUBSIDI - Ilustrasi BBM. Dirtipidter Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan kepala desa Kamijaya Karawang akan ditangkap. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Kamijaya Karawang dalan kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi.

Dugaan ini muncul dari hasil penyelidikan polisi terhadap delapan tersangka yang telah diamankan.

Dirtipidter Polri Brigjen Pol Nunung membenarkan pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Kalau dari keterangan saksi memang betul seperti itu, kita akan tangkap," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Nunung belum dapat berbicara lebih lanjut terkait peran dari Kades Kamijaya.

Dalam paparannya tersangka kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani.

Di mana pengurusannya melibatkan Kepala Desa,

"Yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina," tambahnya.

BBM solar subsidi yang disalahgunakan akan dijual kembali ke industri.

Hal itu guna mendapatkan keuntungan dari pembeli.

"Biasanya untuk wilayah industri, untuk alat berat, dan menggunakan solar industri dengan solar harga industri," paparnya.

Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.

Rinciannya ialah 8.000 liter dari Karawang dan 8.400 liter dari Tuban 

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. 

Adapun di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. (*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved