Modantara Minta Seluruh Pihak Bijak Sikapi Polemik Tuntutan THR dan Status Mitra Platform Online

Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
DEMO OJOL - Foto ilustrasi para driver ojek online saat melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Kota Cirebon pada tahun 2023 lalu. Saat ini polemik pemeberian THR kepada ojol menjadi pro dan kontra. Arsip 

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6 persen bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.

“Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini, karena jutaan individu bisa kehilangan sumber pendapatan,” katanya.

Agung pun kemudian menyinggung soal ekonomi gig yang merupakan sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

Pekerja dalam ekonomi gig yang dikenal sebagai pekerja gig, umumnya mengandalkan platform digital untuk mendapatkan pekerjaan, seperti aplikasi ride-hailing, marketplace jasa, atau platform freelance.

"Di Indonesia, mereka mencakup mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas seperti desainer dan penulis, teknisi dan penyedia jasa, kreator konten, instruktur online, serta pekerja di ekosistem marketplace,"

"Sehingga banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved