Pria yang Tiba-tiba Tendang dan Bacok Buruh di Soreang Bandung Padahal Tak Kenal Sudah Ditangkap

Aparat Polsek Soreang menangkap pelaku penganiayaan di Kampung Lembur Picung, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Dok. Polsek Soreang
DIAMANKAN POLISI - Pelaku penganiayaan di Kampung Lembur Picung, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diamankan aparat Polsek Soreang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aparat Polsek Soreang menangkap pelaku penganiayaan di Kampung Lembur Picung, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/2/2025). 

Pelaku adalah CA (34). CA menganiaya seorang pemuda berinisial NC (23) yang berprofesi buruh harian lepas.

Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari sang pelaku yang secara tiba-tiba menghampiri korban yang sedang duduk santai di pinggir jalan.

"Menurut keterangan saksi kejadian bermula ketika pelaku CA tiba-tiba menendang korban yang sedang jongkok, mengenai telinga kirinya," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Kronologi Polisi terkait Kecelakaan Lalu Lintas Berbuntut Penganiayaan di Pangandaran

Korban yang tidak tahu apa-apa dan tidak saling kenal dengan pelaku, mencoba melawan balik.

Namun sayangnya, pelaku yang saat itu membawa senjata tajam malah menyerang secara membabi buta.

"Korban sempat melawan, namun pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan menyerang punggung serta kaki kiri korban, menyebabkan luka sobek," katanya.

Ivan mengungkapkan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada hari yang sama pihaknya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tasik Sebut Ada Penggiringan Opini Seperti Kasus Vina Cirebon

Tidak berselang lama, Ivan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Di mana untuk saat ini, sang pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya.

"Kami sudah mengamankan tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Akibatnya tindakannya, sementara sang pelaku yang diamakan oleh Polsek Soreang dijerat dengan pasal terkait tindakan pidana penganiyaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved