Aplikasi Ini Memudahkan Layanan Kepesertaan, Bisa untuk Klaim JHT

Pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) membantu memudahkan untuk melakukan klaim

Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Ketenagakerjaan
APLIKASI - Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat mengimbau kepada para peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkhususnya di Wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo mengimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi yang sudah kami sediakan.

”Kami mengimbau kepada para peserta agar menghindari dan tidak menggunakan jasa calo, khususnya bagi peserta yang melakukan pengajuan klaim JHT jadi hal tersebut  dapat langsung melalui kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kunto dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).

Kunto menjelaskan, pihaknya telah menfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim secara online melalui kanal LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan langsung diproses setelah dilakukan wawancara atau video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga kanal pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di smartphone masing-masing peserta.

Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan tracking klaim JHT, simulasi saldo JHT dan saldo JP, mengecek saldo, kartu digital, informasi tentang lokasi kanal pelayanan, promo, berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, pengaduan, laporan terkait layanan yang diberikan dan informasi manfaat.

”Jadi dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik dari Lapak Asik dan aplikasi JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo yang bahkan meminta imbalan,” ungkapnya.

Kunto Wibowo juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan klaim, mudah dan sama sekali tidak ada pungutan biaya sepeserpun.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini karena selain menyalahi aturan hal tersebut juga akan adanya risiko penyalahgunaan identitas pesertanya.

Begitupun halnya jika ditemukan upaya permintaan data oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, untuk berhati – hati dan tidak menanggapi hal tersebut.

Komunikasi resmi kepada peserta selalu menggunakan media resmi/official yaitu domain:  www.bpjsketenagakerjaan.go.id serta blasting email kepada peserta secara official oleh BPJS Ketenagakerjaan menggunakan noreply@bpjsketenagakerjaan.go.id sehingga peserta tidak dapat membalas email tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved