Sabtu, 11 April 2026

Wasapadai Calo, Klaim JHT Tak Dikenakan Biaya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo

Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Ketenagakerjaan
LAYANAN KEPESERTAAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Suarni menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. (Selasa, 25/02/2025)

Baca juga: McDonalds Indonesia Berdayakan Petani Sayur di Garut, Jamin Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo.  Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.  Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website LAPAK ASIK, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya apapun.” kata Suarni dalam keterangan resmi yang dikutip Tribun Rabu (26/2/2025).

Suarni menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

“Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga  mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.” tutup Suarni.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved